SOLOPOS.COM - Guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Tarno saat dimintai keterangannya oleh Tim Gakkumdu Karanganyar, Kamis (18/1/2024). ((Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Tarno, memenuhi panggilan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karanganyar, Kamis (18/1/2024).

Guru agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini dipanggil atas temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam temuannya, nama Tarno tercantum sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tarno bahkan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD nomor urut 10 di Dapil 1 dari Partai Golkar. Selain itu nama Tarno juga tercantum sebagai tim kampanye Partai Golkar.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Tarno hadir memenuhi panggilan Bawaslu dengan didampingi tim kuasa hukumnya Ari Santosa SH dan rekan. Tarno tiba di kantor Bawaslu Karanganyar sekitar pukul 13.00 WIB dan diperiksa selama hampir dua jam lamanya.

Sebelum Tarno, Gakkumdu meminta keterangan Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani. Ilyas diperiksa pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kuasa Hukum Tarno, Ari Santoso mengatakan ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya terkait temuan Bawaslu tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, Ari menyampaikan jika Tarno sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK sejak 1 Agustus 2023. Surat pengunduran diri itu disampaikan langsung ke Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Namun, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DCT Caleg DPRD pada 3 November 2023, surat pengunduran diri tersebut belum direspons. Bahkan tidak ada jawaban dari Pemkab Karanganyar.

“Sampai akhirnya klien saya tertanggal 13 November mengajukan pengunduran diri dari Partai Golkar. Secara otomatis mundur dari pencalegan,” kata dia selepas mendampingi pemeriksaan di Bawaslu.

Lebih lanjut Ari menambahkan Tarno menerima SK pengunduran diri dari Partai Golkar tertanggal 15 Desember 2023. Terkait nama Tarno tercantum dalam SK tim kampanye Partai Golkar, Ari mengaku tidak tahu menahu.

Namun lantaran Tarno sebelumnya tercantum sebagai caleg yang secara otomatis dalam aturan partai juga terdata di tim kampanye.

“Kalau masih tercatat sebagai tim kampanye itu ranahnya di Partai Golkar. Yang jelas klien saya sudah mundur sebagai caleg Golkar,” katanya.

Ditanya saat maju sebagai caleg Partai Golkar Tarno sudah berstatus guru PPPK, Ari membenarkannya. Saat itu Tarno belum langsung mengundurkan diri sebagai PPPK karena masih ragu dan bimbang.

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Ilyas Akbar Almadani mengaku tidak tahu menahu Tarno merupakan guru berstatus PPPK.

Tarno saat mendaftarkan diri sebagai caleg dari Partai Golkar sesuai status dalam KTP adalah pegawai swasta. Dia juga mengetahui Tarno pemilik toko bangunan dan pernah maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Saya malah tahunya itu mas Tarno dulu pernah nyaleg PAN. KTP nya juga wiraswasta, punya toko bangunan, ya udah kita tahunya itu,” kata Ilyas.

Saat penjaringan caleg, Ilyas mengatakan Partai Golkar hanya berpedoman pada KTP yang bersangkutan berstatus wiraswasta.

Kemudian pernah nyaleg sehingga dinilai memiliki kans suara sendiri. Bahkan saat ditetapkan daftar calon sementara (DCS) hingga DCT maupun public hearing oleh KPU Karanganyar, nihil temuan.

“Berarti kan enggak ada persoalan,” kata Ilyas.

Saat ditanya apakah Partai Golkar dibohongi atas kejadian ini, Ilyas meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Ilyas justru mempersoalkan KPU sampai menetapkan yang bersangkutan dalam DCT. Dia bahkan menilai mestinya dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh caleg. Apakah ada kasus serupa atau tidak. “Mas Tarno itu mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga,” katanya.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada sedikitnya 12 orang terkait kasus nama guru PPPK tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar.

Di hari ketiga ini, Bawaslu meminta klarifikasi dari pihak Ketua DPD II Partai Golkar dan guru yang terlapor. “Kami akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pelanggaran dan sanksinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya