SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru pukul murid

Ilustrasi kekerasan anak

Ilustrasi guru pukul murid

Solopos.com, WONOGIRI – Kasus guru pukul murid di Wonogiri memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Eko Purwanto, guru Madrasah Tsanawiah (MTs) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya berinisial S, sebagai tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada Rabu (31/7/2013) siang, Eko menjalani pemeriksanaan perdana sebagai tersangka di Mapolsek Pracimantoro. Kapolsek Pracimantoro, AKP Kasimin, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan pemeriksaan terhadap Eko berlangsung mulai Rabu tengah hari sampai sore hari.

Menurutnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan keterangan tiga saksi yang telah diperiksa sehari sebelumnya, ada indikasi Eko memang melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

“Ya, hari ini [Rabu] ditetapkan sebagai tersangka dan tadi siang hari menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasimin, saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eko diduga melakukan pemukulan di pipi kanan S, yang duduk di kelas IX MTs Sudirman, Pracimantoro, pada Senin (22/7). Pemukulan itu membuat, S mengalami pusing, mual dan mau muntah, sehingga harus dirawat selama tiga hari dua malam di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso (SMS).

S menjalani berbagai perawatan, termasuk diobservasi dengan city scan. Pada Selasa (30/7) sore, S dibolehkan pulang.

Menurut Kasimin, kesaksian tiga teman sekelas S memberatkan pelaku Eko. Namun, dia menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus ini akan diteruskan ke Kejaksaan maupun Pengadilan. Kasimin menyebut masih membutuhkan tambahan keterangan saksi dan bukti pendukung lain.

Sementara itu, Kasimin memastikan meski dihadapkan pada masalah, Eko bersifat kooperatif saat memenuhi panggilan kepolisian dan saat diperiksa. Tersangka pelaku pemukulan terhadap muridnya itu datang sendiri memenuhi panggilan kepolisian.

Di sisi lain, meski tidak sepenuhnya menganggap Eko bersalah, Kepala MTs Sudirman, Himawan, menegaskan kasus antara guru di sekolah yang dia pimpin dengan salah satu murid ini akan jadi pelajaran.

Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada guru pelaku agar ke depan menghindari hukuman memukul dan sanksi kekerasan lain. Menurutnya, selama dua tahun terakhir, sebenarnya semua hukuman bagi siswa yang nakal melebihi kewajaran diarahkan pada hukuman menulis ayat Alquran atau menghapalkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya