Soloraya
Kamis, 1 Agustus 2013 - 19:09 WIB

GURU PUKUL MURID : Guru MTS Sudirman Wonogiri Akhirnya Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru pukul murid

Ilustrasi guru pukul murid

Solopos.com, WONOGIRI – Kasus guru pukul murid di Wonogiri memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Eko Purwanto, guru Madrasah Tsanawiah (MTs) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya berinisial S, sebagai tersangka.

Advertisement

Pada Rabu (31/7/2013) siang, Eko menjalani pemeriksanaan perdana sebagai tersangka di Mapolsek Pracimantoro. Kapolsek Pracimantoro, AKP Kasimin, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan pemeriksaan terhadap Eko berlangsung mulai Rabu tengah hari sampai sore hari.

Menurutnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan keterangan tiga saksi yang telah diperiksa sehari sebelumnya, ada indikasi Eko memang melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

“Ya, hari ini [Rabu] ditetapkan sebagai tersangka dan tadi siang hari menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasimin, saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Eko diduga melakukan pemukulan di pipi kanan S, yang duduk di kelas IX MTs Sudirman, Pracimantoro, pada Senin (22/7). Pemukulan itu membuat, S mengalami pusing, mual dan mau muntah, sehingga harus dirawat selama tiga hari dua malam di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso (SMS).

S menjalani berbagai perawatan, termasuk diobservasi dengan city scan. Pada Selasa (30/7) sore, S dibolehkan pulang.

Menurut Kasimin, kesaksian tiga teman sekelas S memberatkan pelaku Eko. Namun, dia menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus ini akan diteruskan ke Kejaksaan maupun Pengadilan. Kasimin menyebut masih membutuhkan tambahan keterangan saksi dan bukti pendukung lain.

Advertisement

Sementara itu, Kasimin memastikan meski dihadapkan pada masalah, Eko bersifat kooperatif saat memenuhi panggilan kepolisian dan saat diperiksa. Tersangka pelaku pemukulan terhadap muridnya itu datang sendiri memenuhi panggilan kepolisian.

Di sisi lain, meski tidak sepenuhnya menganggap Eko bersalah, Kepala MTs Sudirman, Himawan, menegaskan kasus antara guru di sekolah yang dia pimpin dengan salah satu murid ini akan jadi pelajaran.

Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada guru pelaku agar ke depan menghindari hukuman memukul dan sanksi kekerasan lain. Menurutnya, selama dua tahun terakhir, sebenarnya semua hukuman bagi siswa yang nakal melebihi kewajaran diarahkan pada hukuman menulis ayat Alquran atau menghapalkannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif