SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri bakal memberikan sanksi berat kepada guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu SD wilayah Tirtomoyo berinisial KT yang diduga hamili siswi SMP usia 14 tahun asal Kismantoro.

Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto, mengaku baru mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut pada Senin (6/3/2023). Saat ini kasus tersebut tengah ditangani aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam tindak pidana.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Disdikbud menyerahkan semua proses penyelesaian hukum tersebut ke Polres Wonogiri. Adapun kewenangan Disdikbud hanya pada proses pengenaan sanksi administratif. Menurut Sriyanto, kasus pencabulan tersebut sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga sanksinya juga berat.

Ada kemungkinan status PPPK guru tersebut bakal dicopot. “Kami akan bergerak cepat. Kami akan adakan konsolidasi pada Selasa [7/3/2023]. Besok pagi khusus rapat soal permasalahan itu. Paling tidak ada treatment khusus [terhadap pelaku],” kata Sriyanto kepada Solopos.com, Senin.

Sriyanto mengaku belum mempelajari secara mendalam soal kasus guru SD di Tirtomoyo yang diduga hamili siswi SMP tersebut lantaran dia baru bertugas menjadi Kepala Disdikbud Wonogiri per Senin ini. Termasuk berapa lama korban pencabulan tersebut pergi dari rumah hingga dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) karaoke di Kecamatan Ngadirojo.

Menurut dia, selain orang tua, tempat korban sekolah sudah berupaya mencari keberadaan korban sejak yang bersangkutan hilang dari rumah. “Jadi sekolah tidak tinggal diam,” ucapnya.

Kasus ini, lanjut dia, menjadi evaluasi di lingkungan Disdikbud Wonogiri mulai dari siswa hingga guru. Sriyanto akan memetakan apa saja faktor penyebab kasus ini bisa terjadi dan upaya mitigasi atau pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi.

Kondisi Korban

Pada sisi lain, Disdikbud akan bekerja sama dengan dinas terkait pendampingan bagi korban. Ia berkomitmen mendukung korban dan menyelesaikan kasus guru SD di Tirtomoyo, sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Disdikbud Wonogiri.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Indah Kuswati, pada Minggu (5/2/2023), mengatakan kondisi korban sudah mulai membaik setelah dirawat di rumah sakit wilayah Slogohimo.

Korban dirawat karena sering mual dan muntah. Usia kandungan korban saat ini sekitar dua bulan. Menurut Indah, berdasarkan usia kandungan, pencabulan diduga dilakukan di rumah kontrakan yang disewa beberapa bulan lalu. Indah juga mengatakan guru SD di Tirtomoyo, Wonogiri, itu sudah mengakui sebagai pelaku pencabulan yang hamili korban yang masih siswi SMP tersebut.

Indah juga mengungkapkan dugaan adanya praktik perdagangan orang atau human trafficking karena korban sempat dipekerjakan sebagai pelayan toko hingga menjadi LC karaoke dengan upah yang tidak memadai. Oleh pelaku, korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu lewat temannya di Jatiroto.

Korban bekerja menjadi pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Ngadirojo selama lebih kurang satu bulan dengan bayaran yang seharusnya diterima sekitar Rp1,2 juta/bulan. Tetapi ternyata korban hanya menerima gaji senilai Rp100.000.

“Kami masih menunggu korban benar-benar pulih dulu untuk meminta keterangan. Tapi kalau untuk pelakunya sudah pasti KT karena dia sudah mengaku,” kata Indah.

Dia menambahkan korban pergi dari rumah karena benar-benar ingin mencari pekerjaan. Latar belakang keluarga korban termasuk kategori miskin. Dia hidup bersama ayah dan kedua kakaknya. Ayah korban bekerja sebagai buruh serabutan sedangkan dua saudaranya sudah putus sekolah saat SMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya