SOLOPOS.COM - Tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, KT (berbaju biru), dimintai keterangan wartawan saat konferensi di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri memastikan telah menahan guru SD di Tirtomoyo berinisial KT, 38, yang diduga hamili siswi SMP berumur 14 tahun di Kismantoro. Guru SD itu ditangkap pada Senin (6/3/2023).

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, KT menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP sebanyak dua kali hingga menyebabkan hamil. Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain tindak pidana persetubuhan, dalam konferensi pers itu Polres Wonogiri menginformasikan telah menungkap enam pelaku tindak pidana lain meliputi perjudian dan pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Kapolres menjelaskan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap KT setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berasal dari salah satu kecamatan di Wonogiri.

Guru SD itu diduga menyetubuhi dan hamili siswi SMP di Wonogiri itu di rumah indekos wilayah Wonogiri pada Januari 2023. KT menyetubuhi korban dengan cara merayu dan menjanjikan korban akan diberi sejumlah uang tunai dan ponsel.

“Ini sudah kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan [tangkap],” kata Indra kepada wartawan. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menambahkan kejadian pencabulan itu bermula ketika korban pergi dari rumah tanpa pamit.

Korban kemudian bertemu tersangka di salah satu kecamatan di Wonogiri. Tersangka menyewakan indekos untuk korban. Di tempat itu tersangka menyetubuhi korban hingga dua kali pada lain hari.

Menurut Supardi, tersangka dikenakan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. KT terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp5 miliar.

Dugaan Perdagangan Orang

Ditanya Solopos.com apakah ada indikasi tidak pidana perdagangan orang atau human trafficking mengingat korban juga dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Wonogiri, Supardi menyebut masih mendalami hal tersebut.

“Saat ini pasal yang dikenakan hanya UU perlindungan anak Pasal 81. Kalau itu nanti ada kaitannya ke situ [tindak pidana perdagangan orang], akan kamu tindak lanjuti,” ujar dia.

Sementara itu, guru SD yang hamili siswi SMP, KT, mengakui telah menyetubuhi korban di salah satu rumah indekos di Wonogiri dengan cara merayu dan menjanjikan imbalan uang tunai Rp1 juta dan ponsel pintar.

Tetapi dia hanya memberikan Rp150.000 kepada korban dan belum memberikan ponselnya. Tersangka mengaku kali pertama bertemu korban tanpa sengaja. Pada saat itu korban mengaku kepada tersangka sedang mencari pekerjaan dan sudah berumur 18 tahun.

Tersangka kemudian mencarikan rumah indekos sekaligus pekerjaan sebagai penjaga toko. “Korban hanya bekerja di toko itu selama tiga hari karena tidak betah. Kemudian saya minta tolong teman saya untuk mencarikan korban pekerjaan,” ucap KT.

Atas bantuan temannya itu, korban kemudian bekerja di salah satu tempat karaoke sebagai pemandu lagu. KT mengaku khilaf dan menyesal karena telah menyetubuhi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya