SOLOPOS.COM - Tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, KT (berbaju biru), dimintai keterangan wartawan saat konferensi di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, KT, 38, diberhentikan sementara dari pekerjaannya sebagai guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Wonogiri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Joko Purwidyatmo, mengatakan selama menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, KT diberhentikan sementara sebagai guru PPPK. Hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 55/2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih menerima gaji sebanyak 50% dari gaji pokok,” kata Joko saat kepada Solopos.com melalui sambungan telepon, Minggu (12/3/2023).

Berdasarkan Perbup itu pula, KT bisa diberhentikan secara tidak hormat jika pengadilan memberi putusan inkrah bahwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap KT di Kecamatan Kismantoro, Senin (6/3/2023).

Kapolres Wonogiri, AKBP Andri M. Indra Waspada Amirullah, menyampaikan KT diduga menyetubuhi korban yang masih SMP sebanyak dua kali di sebuah kos di salah satu wilayah di Wonogiri pada Januari 2023.

KT menyetubuhi korban dengan cara merayu dan menjanjikan korban akan diberi sejumlah uang tunai dan ponsel.

“Ini sudah kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan [tangkap],” kata AKBP Indra kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri, Sriyanto, menyebut KT sudah diberhentikan sementara saat yang bersangkutan ditahan Polres Wonogiri untuk proses hukum terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dengan begitu, KT tidak diizinkan mengajar sampai proses hukum selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya