SOLOPOS.COM - Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MU (kaus warna biru) ditampilkan aparat Polres Wonogiri saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Guru salah satu SMP swasta di Wonogiri yang melakukan perbuatan asusila cabuli siswi di laboratorium sekolah hingga empat kali diketahui memiliki istri dan empat orang anak.

Pria berinisial MU itu kini sudah diberhentikan dan tidak lagi menjadi guru di SMP tersebut akibat perbuatannya. Kasus tersebut ditangani Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri sebelum secara resmi dilaporkan ke polisi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, mengungkapkan MU yang berusia 43 tahun dan berasal Baturetno sudah beristri dan memiliki empat anak. Pelaku saat ini juga sudah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di SMP tersebut. 

“Sekolah sudah me-nonjob-kan [membebastugaskan] tersangka sejak Juli 2023 lalu. Sementara korban dan orang tuanya [ibu korban] sekarang sudah pindah ke luar kota,” ujar dia saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (24/9/2023).

Indah mengatakan kasus guru SMP cabuli siswi di Wonogiri itu sudah terendus dan diketahui oleh orang tua korban sejak Juni 2023. Awalnya, orang tua korban melapor ke Dinas PPKB P3A. Dinas tersebut kemudian melakukan pendampingan sampai akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.

Kini, MU sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan ditahan di Mapolres Wonogiri. Di hadapan awak media dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023), MU mengaku mengajar tiga mata pelajaran di SMP swasta tempat ia bertemu korban.

Tiga mata pelajaran itu yaitu teknologi informasi dan komputer (TIK), seni budaya, dan prakarya. MU mengaku sudah menjalin hubungan dan menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak Februari 2023.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Sedangkan kedekatannya dengan korban dimulai sejak akhir 2022. Saat itu korban menceritakan kepada tersangka ingin membuat novel. Korban sering berkomunikasi dan curhat kepada tersangka soal penulisan novel tersebut.

Menurut MU, korban ingin menulis novel dewasa. Dengan alasan membimbing membuat novel dewasa itu, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih agar bisa menjadi inspirasi dalam penulisan novel tersebut. 

“Persetubuhan dilakukan sebanyak empat kali di laboratorium TIK. Korban merasa nyaman dengan saya,” klaim guru SMP di Wonogiri yang cabuli siswi hingga empat kali itu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan MU sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetebuhan anak di bawah umur. 

“Lagi-lagi, ini kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru kepada siswi di lingkungan sekolah. Ini marak terjadi di Wonogiri,” kata Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

Polres Wonogiri menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denpa paling banyak Rp5 miliar.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung, menerangkan tersangka ditangkap pada Rabu (20/9/2023) lalu. Polisi menjerat tersangka dengan UUPA karena menilai hukumannya lebih berat dibandingkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kalau pakai UU TPKS ancaman hukumannya lebih ringan.  Sementara ini kami jerat dengan UUPA,” kata Untung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya