SOLOPOS.COM - Pintu masuk SMPN 1 Sawit Boyolali, Kamis (3/11/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, BOYOLALI – Kasus video viral seorang guru perempuan berinisial RS menampar murid kelas VIII di SMPN 1 Sawit Boyolali berakhir lewat jalur damai.

Kejadian yang melibatkan guru berinisial RS dan murid berinisial AL diketahui terjadi pada Selasa (1/11/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolsek Sawit, AKP Sunarto, menyebutkan ada beberapa hasil kesepakatan atau syarat yang harus dilaksanakan sehingga kasus guru menampar murid tersebut bisa berakhir damai.

Sunarto menjelaskan hasil kesepakatan yang pertama adalah orang tua murid korban meminta guru tersebut untuk dimutasi dari SMPN 1 Sawit.

“Kemudian kedua, orang tua minta anak dilindungi di sekolah terkait keselamatannya. Terus Bu R itu seminggu [sepekan] dua kali apel di Polsek,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (3/11/2022) siang.

Baca juga: SMP Negeri 1 Sawit Boyolali Direncanakan Dipindah, Ini Lokasi Barunya

Sunarto menjelaskan wajib lapor bagi pelaku dilakukan selama belum terjadi mutasi. Kesepakatan selanjutnya adalah korban meminta kompensasi Rp2 juta.

“Akan tetapi uang kompensasi itu minta tolong diserahkan ke anak yatim-piatu di SMPN 1 Sawit,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan kronologi video viral tersebut terjadi karena es teh yang dibawa korban tumpah di kelas. Saat akan dibersihkan dengan sapu, anak tersebut membersihkan sambil sapunya diputar-putarkan sehingga mengenai yang lain.

Pada saat itu, guru yang berinisial RS tersebut menasehati dan ada miskomunikasi sehingga terjadi sesuai video viral yang beredar.

“Mungkin [emosi spontan], kalau enggak emosi enggak mungkin berbuat seperti itu, khilaf,” ujarnya.

Baca juga: Guru Tampar Murid di Sekolah Boyolali: Polisi dan Disdikbud Upayakan Mediasi

Selanjutnya Sunarto mengatakan kasus guru menampar murid di SMPN 1 Sawit tersebut dilaksanakan secara restorative justice.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto, saat disinggung mengenai mutasi pelaku, ia menjelaskan keputusan mutasi atau sanksi guru adalah kewenangan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat.

“Ini laporannya [terkait kronologi] baru diproses kepala sekolah, hasilnya seperti apa saya belum tahu karena belum ketemu saya. Tadi [kepala sekolah] ke sini ketemu staf terkait bagaimana penyusunan laporannya,” ujar dia saat ditemui wartawan, Kamis siang.

Nantinya, jika laporan dari kepala SMPN 1 Sawit Boyolali terkait kasus guru tampar murid ini telah selesai, dirinya akan langsung menghadap Bupati Boyolali untuk langkah lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya