SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan. (freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Kasus video viral seorang guru perempuan berinisial RS menampar murid kelas VIII di SMPN 1 Sawit Boyolali berakhir lewat jalur damai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto,  mengatakan kejadian yang melibatkan guru berinisial RS dan murid berinisial AL diketahui terjadi pada Selasa (1/11/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaku guru merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang akan pensiun pada Juli 2023. “Intinya dia itu PNS, hampir pensiun, dan sudah mengajukan pensiun kok. Itu kelahiran 63,” kata dia.

Darmanto mengatakan kejadian guru menampar murid di SMPN 1 Sawit tersebut menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi dunia pendidikan agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

Selanjutnya, Darmanto ingin kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Sawit kembali nyaman dan anak tidak trauma. Ia ingin semua pihak juga melakukan introspeksi diri sehingga seluruh warga sekolah baik anak, pendidik, dan tenaga pendidik menjadi lebih baik.

Baca juga: Guru Tampar Murid di Boyolali Berakhir Damai, Ortu Korban: Guru Harus Dimutasi!

“Jadi yang muda punya kewajiban hormat dan tunduk pada yang tua. Kemudian yang tua punya kewajiban memberikan kasih sayang kepada yang muda. Sehingga tidak terjadi lagi di manapun kekerasan murid kepada murid, murid kepada guru, guru kepada guru, atau guru kepada murid,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolsek Sawit, AKP Sunarto, menyebutkan ada beberapa hasil kesepatakan atau syarat yang harus dilaksanakan sehingga kasus guru menampar murid tersebut bisa berakhir damai.

Sunarto menjelaskan hasil kesepakatan yang pertama adalah orang tua murid korban meminta guru tersebut untuk dimutasi dari SMPN 1 Sawit.

“Kemudian kedua, orang tua minta anak dilindungi di sekolah terkait keselamatannya. Terus Bu R itu seminggu [sepekan] dua kali apel di Polsek,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (3/11/2022) siang.

Baca juga: SMP Negeri 1 Sawit Boyolali Direncanakan Dipindah, Ini Lokasi Barunya

Sunarto menjelaskan wajib lapor bagi pelaku dilakukan selama belum terjadi mutasi. Kesepakatan selanjutnya adalah korban meminta kompensasi Rp2 juta.

“Akan tetapi uang kompensasi itu minta tolong diserahkan ke anak yatim-piatu di SMPN 1 Sawit,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan kronologi video viral tersebut terjadi karena es teh yang dibawa korban tumpah di kelas. Saat akan dibersihkan dengan sapu, anak tersebut membersihkan sambil sapunya diputar-putarkan sehingga mengenai yang lain.

Pada saat itu, guru yang berinisial RS tersebut menasehati dan ada miskomunikasi sehingga terjadi sesuai video viral yang beredar.

“Mungkin [emosi spontan], kalau enggak emosi enggak mungkin berbuat seperti itu, khilaf,” ujarnya.

Baca juga: Guru Tampar Murid di Sekolah Boyolali: Polisi dan Disdikbud Upayakan Mediasi

Selanjutnya Sunarto mengatakan kasus guru menampar murid di SMPN 1 Sawit tersebut dilaksanakan secara restorative justice.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto, saat disinggung mengenai mutasi pelaku, ia menjelaskan keputusan mutasi atau sanksi guru adalah kewenangan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat.

“Ini laporannya [terkait kronologi] baru diproses kepala sekolah, hasilnya seperti apa saya belum tahu karena belum ketemu saya. Tadi [kepala sekolah] ke sini ketemu staf terkait bagaimana penyusunan laporannya,” ujar dia saat ditemui wartawan, Kamis siang.

Nantinya, jika laporan dari kepala SMPN 1 Sawit Boyolali terkait kasus guru tampar murid ini telah selesai, dirinya akan langsung menghadap Bupati Boyolali untuk langkah lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya