Soloraya
Kamis, 29 Desember 2022 - 19:38 WIB

H-1 Penutupan Pendaftaran PPS di Klaten, Pendaftar Sudah Capai 1.400-an Orang

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, KLATEN — Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal ditutup Jumat (30/12/2022). Jumlah total anggota PPS yang dibutuhkan untuk 401 desa/kelurahan di Klaten mencapai 1.203 orang.

Pendaftaran PPS dibuka sejak 18 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id.

Advertisement

Sejumlah persyaratan pendaftaran yakni warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, ber-KTP di wilayah kerja PPK, PPS, serta pendidikan minimal SMA sederajat. Proses seleksi mulai dari penelitian adminstrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan minimal pendaftar di setiap desa/kelurahan enam orang.

“Kalau kurang, waktu pendaftaran diperpanjang satu kali. Kalau kebutuhan, tiga anggota PPS per desa/kelurahan,” kata Wandyo saat dihubungi Solopos.com, Kamis (29/12/2022).

Advertisement

Baca Juga: KPU dan Partai Ummat Capai Kesepakatan, Ini Poin-Poinnya

Antusias pendaftar cukup tinggi. Hingga Kamis, jumlah pendaftar mencapai 1.400-an orang. Calon anggota PPS yang terpilih bakal dilantik pada 24 Januari 2023.

“Mulai aktif bertugas akhir Januari 2023, jadi bekerja efektif mulai Februari 2023 hingga Januari 2025 atau dua bulan setelah pemilihan berakhir,” kata Wandyo.

Advertisement

Soal honor, Wandyo menjelaskan ketua PPS menerima honor Rp1,5 juta per bulan dan anggota Rp1,2 juta per bulan. Nilai itu lebih besar dibandingkan pada Pemilu 2019 dengan honor anggota PPS sekitar Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Tak Punya Kepengurusan di Klaten, Partai Gelora Tetap Berhak Daftarkan Caleg

“Tugas PPS tentu membantu KPU melalui PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan]. Seperti melakukan pendataan pemilih. Membantu distribusi logistik hingga membentuk KPPS [kelompok penyelenggara pemungutan suara],” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif