SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Sehari sebelum pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 19 desa di Sragen digelar pada Selasa (25/10/2022), beredar informasi nilai taruhan botoh sudah tembus Rp1 miliar lebih. Botoh disebut-sebut paling banyak bermain di empat desa.

Informasi tersebut diterima Solopos.com dari seseorang yang mengaku botoh besar asal Kabupaten Sragen berinisial N, 48, Senin (24/10/2022). Dia menyebut empat desa yang diduga ramai permainan botoh itu yakni Plumbon di Kecamatan Sambungmacan, Purwosuman di Kecamatan Sidoharjo, Karangpelem di Kecamatan Kedawung, dan Pilang di Kecamatan Masaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dari empat desa itu, indikasi permainan botoh paling besar di wilayah Plumbon. Peredaran uang botohan di Pilkades Plumbon itu di atas Rp1 miliar. Untuk tiga desa lainnya itu jauh dibanding Plumbon karena botoh dari luar kota fokus di satu lokasi permainan. Jumlah botohnya tidak terhitung karena botoh lokal di sekitar Sambungmacan juga ikut bermain,” jelas N.

Dia menyebut botoh luar kota itu taruhannya Rp30 juta sampai ratusan juta rupiah. Sekarang model permainannya, ujar dia, tidak lagi glek-glekan tetapi sudah berani ngepur seperti permainan sepak bola.

Baca Juga: Bupati Sragen Terima Info Ada Kelompok Tertentu Bermain di Pilkades Plumbon

Pada H-1 ini, terang dia, ada yang berani ngepur suara 100 untuk salah satu calon dan ada juga yang ngepur 150 suara untuk salah satu calon. “Semula glek-glekan, lalu ngepur 50 suara hingga 250 suara. Sekarang turun ngepur menjadi 100-150 suara. Indikasinya besok pada hari H bisa berubah,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Supriyadi, menjelaskan pencoblosan pilkades dilaksanakan seperti pemilu biasa. Ada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdiri atas delapan orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Tugas anggota KPPS itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 20/2019, utamanya Pasal 6 Ayat (3). Misalnya anggota pertama yang juga ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara, memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan, memberikan surat suara kepada pemilih, dan memberi surat suara pengganti bagi pemilih paling banyak satu kali apabila terdapat surat suara rusak,” ujarnya.

Baca Juga: Musuh Bebuyutan Bertemu, Pilkades di Sragen Ini Disebut Jadi Favorit Botoh

Dia menyampaikan proses pencoblosan dimulai pukul 7.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. “Setelah itu dilakukan penghitungan dan direkap. Pada hari itu juga diumumkan. Besok, juga ada quick count di Pemda Sragen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya