Soloraya
Kamis, 4 Agustus 2011 - 15:42 WIB

H-7, THR harus sudah dibagi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (bisnis-jabar)

ilustrasi (bisnis-jabar)

Karanganyar (Solopos.com)–Tujuh hari menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan tenaga kerja di Kabupaten Karanganyar, harus dibagikan.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) meminta agar setiap perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Sumarno, mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat surat edaran  (SE) tentang pembayaran THR. “Surat tersebut nanti akan kami berikan ke semua perusahaan di Karanganyar, baik yang berskala kecil maupun besar,” ujar Sumarno saat ditemui wartawan di Gedung Setda, Kamis (4/8/2011).

Ketentuan pemberian THR dari perusahaan, imbuh Sumarno, biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat jabatan dari masing-masing karyawan. Jadi, besaran THR yang diberikan antara perusahaan satu dengan yang lain, berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut.

Advertisement

Kendati demikian, ada juga beberapa perusahaan yang masih merasa keberatan untuk memberikan THR ke buruhnya dengan berbagai alasan. “Ada yang beralasan dananya untuk THR belum mencukupi. Padahal sebenarnya perusahaan itu punya,” ungkap dia. Bila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, pihak Dinsosnakertrans tidak akan memberikan sanksi. Namun Dinsosnakertrans akan mendekati perusahaan itu dan memberikan teguran agar perusahaan yang bersangkutan memberikan THR.

(fas)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif