SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melintas di jalan raya ruas Krisak, Selogiri, Wonogiri, dekat area kamera pencatat kecepatan atau speedcam, belum lama ini. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Wonogiri sudah memberlakukan pengenaan tilang berbasis rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

Pemberlakuan tilang sebagai bagian dari penerapan electronic traffic law enforcement atau ETLE itu meliputi tiga persimpangan kawasan kota Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sudah ada pelanggar yang kena tilang menggunakan metode tersebut. Polisi mengimbau pengguna jalan tertib berlalu lintas saat bepergian ke mana pun.

Jasad Pemuda Karanganyar Ditemukan Di Jebres Solo Dengan Posisi Memeluk Guling

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satlantas Polres Wonogiri, Iptu Darmin, kepada Solopos.com, Rabu (7/10/2020), menginformasikan sudah menyosialisasikan kebijakan tilang lalu lintas berbasis CCTV tersebut kepada warga Wonogiri.

Sosialisasi itu melalui berbagai medium, termasuk media sosial atau medsos. Kamera pengintai pendukung ETLE sudah terpasang pada tiga persimpangan. Ketiganya yakni perempatan Ponten, perempatan Wonokarto atau dekat Mapolsek Wonogiri Kota.

Sudah Banyak Yang Kena

Terakhir persimpangan Krisak dekat Terminal Giri Adipura, Krisak, Singodutan, Selogiri. Menurut Darmin, sudah cukup banyak pengguna jalan yang kena tilang menggunakan sistem ETLE.

Satgas Covid-19 Solo Kampanyekan 4M Untuk Setop Penularan Virus Corona, Apa Saja?

“Ada puluhan pengguna jalan kena tilang,” kata Darmin mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri, AKP Indra Hartono.

Darmin melanjutkan penerapan tilang lalu lintas secara elektronik itu termonitor oleh petugas dari Markas Satlantas Wonogiri. Saat mendapati pelanggaran, petugas memperbesar gambar kendaraan untuk mendeteksi pelat nomor.

Setelah itu petugas akan merekam data kendaraan untuk keperluan penilangan. Proses itu berlangsung cepat agar bisa selesai sebelum kendaraan melintas lagi.

Tak Kunjung Melandai, Kasus Positif Covid-19 Kota Solo Tambah 339 Orang Dalam 37 Hari

Pelanggaran yang ditindak, misalnya tak mengenakan helm dan kendaraan berhenti melebihi batas aman. Petugas juga menilang pengemudi yang tak memakai sabuk pengaman.

“Kamera bisa melihat pengemudi [sopir]. Jadi, kalau tak memakai sabuk pengamanan petugas bisa tahu,” imbuh Darmin.

Surat Pemberitahuan

Dia menjelaskan penerapan tilang lalu lintas berbasis elektronik atau ETLE Wonogiri berdasar pelat nomor kendaraan. Petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang kepada pemilik kendaraan.

Tekan Persebaran Covid-19, Gugus Tugas Sukoharjo Perluas Cakupan Uji Swab, Ini Sasarannya

Setelah menerima surat, pemilik kendaraan/pelanggar harus segera mendatangi Markas Satlantas untuk proses pembayaran denda tilang kepada petugas atau ke bank. Apabila kendaraan yang kena tilang bukan atas nama pelanggar, sistem akan mencatat.

Pelanggar akan mengetahui ia kena tilang saat akan membayar pajak. Sebelum membayar pajak, pelanggar wajib menyelesaikan membayar denda tilang terlebih dahulu.

“Denda tilang dari pelanggar langsung masuk kas negara,” ujar Darmin.

Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Ketua Ormas Tikus Pithi Hanata Baris: DPR Harus Beri Penjelasan

Dia mengimbau pengguna jalan Wonogiri tertib lalu lintas agar tak kena tilang. Tak hanya pelanggaran tak memakai helm, melawan arus, dan tak memakai sabuk pengaman yang kena tilang secara elektronik.

Pengguna jalan yang mengebut pun akan kena tilang secara otomatis. Darmin memastikan penilangan menggunakan kamera pencatat kecepatan atau speedcam juga segera berlaku.

Speedcam antara lain sudah terpasang pada ruas jalan raya Sukoharjo-Wonogiri dari Kantor Kecamatan Selogiri hingga persimpangan Krisak.

Sah! UNS Solo Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum



Konektivitas Jaringan Internet

Kamera canggih itu akan dioperasikan Ditlantas Polda Jateng. Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melaju lebih dari 80 km/jam secara otomatis.

“Informasi dari Ditlantas pemberlakuannya masih menunggu konektivitas jaringan Internet. Yang pasti penilangan memakai speedcam akan berlaku. Oleh karena itu pengguna jalan harus mematuhi batas kecepatan maksimal,” ulas Darmin.

Nestapa Remaja Sragen 10 Tahun Hilang Terpisah dari Keluarga: Ngamen hingga Dipukuli

Warga Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Sutrisno, mengaku belum mengetahui ETLE sudah berlaku. Sebelumnya ia hanya mendengar kabar Satlantas Polres Wonogiri akan menerapkan ETLE.

Menurutnya, polisi perlu lebih menyosialisasikan secara masif agar masyarakat luas mengetahui, sehingga tak kaget saat tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya