Soloraya
Selasa, 9 Maret 2021 - 23:15 WIB

Hajatan Boleh Digelar di Boyolali, Tapi Harus Drive Thru dan di Zona Hijau

Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Simulasi hajatan dengan protokol kesehatan digelar di depan Kantor Kesbangpol Boyolali, Selasa (27/10/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021 nanti. Hajatan di Boyolali boleh digelar tetapi dengan beberapa ketentuan seperti konsepnya yang harus drive thru.

Perpanjangan PPKM Mikro tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 300/1453/5.5/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan SE perpanjangan PPKM yang telah ditandatangani Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, berlaku pada 9-22 Maret 2021. "Dalam SE itu diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan tetap memiliki komitmen dan semangat menerapkan protokol kesehatan," kata dia, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Tak Hanya Porang dan Luweng, 5 Hal Ini Juga Bikin Wonogiri Makin Istimewa

Menurut Suratno, terbutnya SE tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi penanganan Covid-19 di Boyolali sejak diberlakukannya PPKM maupun PPKM Mikro, menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kondisinya semakin melandai. Kondisi di fasilitas kesehatan, menurutnya juga sudah semakin terkendali.

Advertisement

Untuk itu dalam PPKM Mikro kali ini, Pemkab Boyolali mulai memberi ruang untuk penyelenggaraan hajatan. "Bupati menetapkan kebijakan bahwa masyarakat sudah mulai dapat menyelenggarakan hajatan. Adapun tata caranya berpedoman pada SE Satuan Tugas [Satgas] Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali," kata dia.

Dia mengatakan selain sudah terbitnya SE perpanjangan PPKM Mikro, juga sudah terbit SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali Nomor 180/1434/5.5/2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 Dengan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 Sesuai PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali.

Tanpa Kursi

SE soal hajatan tersebut lebih menegaskan, dengan berlakunya PPKM Mikro, penyelenggara hajatan di Boyolali harus melaksanakan dengan model drive thru atau model air mengalir. Penyelenggara hajatan dilarang menyediakan meja dan kursi tamu.

Advertisement

"Tidak boleh ada orang berhenti di tempat hajatan baik untuk ngobrol atau makan ditempat. Diharapkan semua bisa menyamakan persepsi. Kami memberi ruang tapi sekaligus memiliki tugas untuk mengendalikan. Teman pekerja seni kami beri ruang untuk beraktivitas. Kami mohon sekali, untuk beraktivitas dan memberi contoh penerapan protokol kesehatan," jelas dia.

Baca Juga: Penderita Demensia Lebih Rentan Terpapar Covid-19

Hajatan yang diatur, mencakup khitan dan pernikahan baik mantu maupun ngunduh mantu. Namun ditekankan, selain haru model drive thru, juga hanya diizinkan kepada masyarakat yang berdomisili dan pelaksanaannya dilokasi di lingkungan RT dengan kriteria zona hijau dan zona kuning. Kemudian untuk pengajuan proposal kepada satuan tugas penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing, tetap berlaku.

Selain hajatan, penyesuaian lain diterapkan pada bidang pendidikan. Disebutkan pada SE soal perpanjangan PPKM Mikro, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali agar melakukan pengaturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai petunjuk teknis dari kementerian terkait. Serta dengan memperhatikan kriteria zonasi yang berlaku dalam PPKM Mikro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif