SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar memantau pelaksanaan hajatan di wilayah Kabupaten Karanganyar. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar Juliyatmono mengisyaratkan hajatan bisa digelar dengan kehadiran tamu undangan. Pelonggaran ini menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2 di wilayah Soloraya, termasuk Karanganyar.

Bupati mengatakan, aturan hajatan menjadi salah satu persoalan yang kerap ditanyakan masyarakat kepada Pemkab Karanganyar di masa pandemi Covid-19.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pada masa PPKM level 3, hajatan di Karanganyar digelar dengan model banyu mili atau tamu datang hanya memberikan ucapan selamat (tanpa jabat tangan) serta tanpa duduk/langsung pulang.

“Yang banyak ditanyakan kepada kami ini soal hajatan. Selama ini kan kita terapkan banyu mili. Nah dengan turunnya level PPKM dari 3 ke level dengan level 2 ini kami pertimbangkan untuk [menghadirkan tamu] jumlah tamunya separuh dari kapasitas gedung atau tempat hajatan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Dewan Karanganyar, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Simak Lur! Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 2

Namun Yuli, sapaan Juliyatmono, menggarisbawahi tempat duduk tamu ini tetap berjarak serta keharusan penerapan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19 lainnya.

Selain ada tamu yang mengikuti acara, model hajatan juga akan dilonggarkan, yakni dengan model piring terbang. Artinya, tamu diperbolehkan duduk mengikuti acara hajatan dan makan-minumnya dilayani oleh petugas hajatan.

“Ini juga kami pertimbangan untuk model piring terbang,” imbuh Yuli.

Baca Juga: Banyak Hajatan di Karanganyar Melanggar Prokes

Ia menyampaikan gagasan bahwa makan-minum ini pun tidak perlu dilakukan semuanya pada saat acara hajatan berlangsung. Namun di tempat tersebut tamu cukup diberikan minuman, sedangkan makanannya disajikan di dalam kemasan dan dimasukkan ke dalam goody bag (tas oleh-oleh/suvenir).

“Menurut saya ini menarik. Tamu cukup diberi minum, dan makanannya dibungkus dan disiapkan di goody bag. Tamu bisa memakannya di tempat atau membawanya pulang. Saya kira ini menarik,” imbuhnya.

Soal waktu penyelenggaraan hajatan, Yuli menyarankan agar dilakukan siang hari. “Siang saja biar mudah pengawasannya,” imbuh Yuli.

Sebelumnya, pada saat PPKM level 3 masih berlaku di Karanganyar, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat memberikan kelonggaran untuk penyelenggaraan hajatan. Meskipun begitu, hajatan hanya diperbolehkan dilakukan dengan model banyu mili.

Baca Juga: PPKM Turun Level, Bupati Karanganyar: Peserta PTM Harus Ditambah

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan penurunan level PPKM menjadi Level 3 membuat Pemkab Karanganyar memberikan sejumlah kelonggaran kegiatan masyarakat.

Salah satunya adalah penyelenggaraan hajatan yang sudah mulai diperbolehkan. Namun dia menegaskan perizinan penyelenggaraan hajatan di kondisi saat ini masih tetap dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya