Soloraya
Rabu, 26 Mei 2021 - 12:00 WIB

Hajatan Nikah di Sukoharjo Bakal Diawasi Ketat Satgas Covid-19

R Bony Eko Wicaksono  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas Satpol PP Sukoharjo bersama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan bakal memantau acara hajatan pernikahan agar menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya sejumlah warga yang menggelar hajatan pernikahan setelah Lebaran 2021.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan jumlah tamu acara hajatan pernikahan dibatasi maksimal 100 orang. Pembatasan jumlah tamu dilakukan guna mencegah kerumunan saat resepsi pernikahan.

Advertisement

"Kalau jumlah tamu lebih dari 100 orang harus menerapkan sistem banyu mili. Tamu undangan tidak boleh berlama-lama di lokasi acara hajatan pernikahan. Makanan yang disajikan dikemas dalam kotak dan dibawa pulang," kata dia, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Pamong Desa Soka Klaten yang Diduga Korupsi Sudah 40 Hari Absen Ngantor

Advertisement

Baca juga: Pamong Desa Soka Klaten yang Diduga Korupsi Sudah 40 Hari Absen Ngantor

Masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan izin ke kepolisian. Satgas tingkat kecamatan bakal mengedukasi masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan guna mencegah munculnya klaster baru yang berasal dari hajatan nikah di Sukoharjo.

Tentunya, satgas tingkat kecamatan dan petugas Satpol PP Sukoharjo bakal memantau acara resepsi pernikahan.

Advertisement

Baca juga: Sudah Divaksin, Pamong Desa di Wonogiri Lebih Los Layani Warga

Heru menyebut banyak masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan setelah perayaan Lebaran. Hal ini diantisipasi dengan menyebar anggota Satpol PP Sukoharjo dan mengoptimalkan kader siaga trantib (KST) di setiap desa/kelurahan.

Satgas Covid-19 Sukoharjo bakal mengambil tindakan tegas dengan membubarkan hajatan nikah jika terjadi kerumunan massa yang tidak bisa dikendalikan.

Advertisement

Operasi Yustisi

Disinggung mengenai operasi yustisi, Heru menambahkan operasi yustisi terus digeber di 12 kecamatan.

"Kami menggelar tiga kali operasi yustisi dalam sehari. Saya memantau di sejumlah pasar tradisional. Sebagian besar pedagang dan pengunjung telah menjalankan protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Pembangunan Gedung Pertemuan Rp52 Miliar di Sukoharjo Dimulai Juni 2021

Advertisement

Sekda Sukoharjo, Widodo, menyatakan pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan asal menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah tamu undangan.

Widodo tak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah perayaan Lebaran. Karena itu, beragam aktivitas bisnis, sosial dan budaya tetap dibatasi menyesuikan perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif