SOLOPOS.COM - Benteng Vastenbug (Espos/Burhan Aris Nugaraha/dok)

Benteng Vastenbug (Espos/Burhan Aris Nugaraha/dok)

SOLO–Peluang hak guna bangunan (HGB) lahan Benteng Vastenburg untuk tidak diperpanjang dinilai cukup kuat secara yuridis formal. Karena itulah, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo kemungkinan besar akan merekomendasikan agar pengajuan perpanjangan HGB itu ditolak Badan Pertanahan Negara (BPN).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal tersebut diungkapkan ahli hukum TACB, Suharsono, saat diwawancarai wartawan seusai menjadi pembicara dalam seminar Pertumbuhan Awal Permukiman Kolonial di Kota Surakarta yang digelar oleh Pemkot dan TACB di Balai Tawangarum, Kompleks Balaikota Solo, Rabu (18/4/2012).

Suharsono mengatakan, pendapatnya itu didasarkan pada Pasal 35 UU No 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pasal itu membahas tentang hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik. ”Dinyatakan bahwa HGB yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang jika syaratnya dipenuhi. Salah satunya tidak ditelantarkan,” jelas Suharsono.

Karena konteksnya HGB, dia menambahkan maka tidak ditelantarkan berarti harus ada bangunan yang berdiri di atas tanah itu. ”Tapi bisa dilihat pemegang HGB Vastenburg kan selama 30 tahun tidak mendirikan bangunan apapun. Memang ada niat membangun, tapi itu masih sebatas wacana. Tidak bisa jadi bukti kuat bahwa pemegang HGB tidak menelantarkan,” tambahnya.

Suharsono mengaku sudah diberi mandat oleh TACB untuk membuat kajian dari sisi yuridis formal, dilengkapi data-data mengenai proses ruilslag, kondisi sekarang, dan syarat-syarat perpanjangan HGB termasuk kapan perpanjangan HGB itu diajukan. Sebab, aturannya perpanjangan HGB harus sudah diajukan dua tahun sebelum masa berlakunya habis.

Ketua TACB, Kusumastuti, mengatakan penelitian terhadap kawasan cagar budaya Benteng Vastenburg ditargetkan selesai awal Mei. Untuk itu pula seminar tersebut diadakan. ”Kami ingin membuat deskripsi dan kajian Benteng Vastenburg, memperdalam materi kajian sehingga bisa menghasilkan tulisan dan rekomendasi untuk mengembangkan fungsi-fungsi yang bisa diaplikasikan,” jelas Kusumastuti.

Selain Suharsono, ada empat pembicara lainnya yang hadir dalam seminar itu. Mereka adalah arkeolog dan peneliti di Balai Arkeologi Yogyakarta, Novida Abbas, dua pengajar di Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Bondan Kanumoyoso dan Harto Yuwono, serta pengajar di Fakultas Hukum UNS Solo, Moh Jamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya