SOLOPOS.COM - Momen sesaat sebelum mobil warna silver menabrak sepeda motor di Flyover Manahan, Solo, Senin (1/7 - 2019) dini hari yang terekam kamera CCTV. Kasus itu hingga saat ini belum terungkap pelaku tabrak lari. (istimewa)

Solopos.com, SOLO — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan praperadilan terkait kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap ke Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah.

Putusan itu disampaikan hakim pada sidang di PN Solo, Rabu (18/9/2019). Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, yang hadir bersama Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, saat ditemui Solopos.com seusai sidang mengatakan eksepsi Polresta Solo terkait legal standing penggugat atau LP3HI ditolak hakim tunggal, Supomo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, eksepsi tentang nebis in idem yang berarti salah satu asas dalam hukum sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan kedua kalinya dalam perkara yang sama diterima hakim.

“Putusan secara keseluruhan praperadilan ditolak dan biaya dibebankan kepada negara dengan besaran nihil. Eksepsi legal standing kami ditolak, tapi yang utama praperadilan seluruhnya ditolak. Kepolisian melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, LP3HI yang diwakili Sapto Ragil mengatakan hakim telah memutuskan praperadilan kedua itu ditolak dengan menimbang eksepsi tergugat yakni nebis in idem. Hakim menimbang Polresta Solo dan Polda Jateng merupakan pihak yang sama dengan gugatan praperadilan pertama.

“Intinya permohonan kami ditolak seluruhnya karena sama, nebis in idem itu punya dua syarat yakni subjek dan objek yang sama. Menurut hakim subjek dan objek dalam gugatan ini sama dengan sidang praperadilan lalu sehingga gugatan kami ditolak. Langkah selanjutnya kami koordinasi dulu untuk menggugat lagi atau tidak,” ujarnya.

Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat dihubungi Solopos.com, mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak gugatan LP3HI. Namun, ia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menerima asas nebis in idem termohon.

Menurutnya, dalam sidang praperadilan seharusnya tidak mengenal asas nebis in idem dikarenakan sidang praperadilan lebih fokus memeriksa proses administratif bukan pokok perkara.

“Kami menambah gugatan ke Polda Jateng itu dinilai sama. Nanti kami akan menambah gugatan ke Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Solo,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, pelaku tabrak lari yang menewaskan warga Serengan, Solo, Retnoningtri, pada Juli lalu hingga kini belum terungkap. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan heran hingga akhirnya LP3HI memutuskan mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini segera terungkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya