Soloraya
Kamis, 21 Januari 2021 - 11:06 WIB

Halau Covid-19, Tak Sembarang Tamu Bisa Masuk Kejari Sragen

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dites suhu tubuh, Selasa (19/1/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri atau Kejari Sragen menerapkan tatanan baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Sejumlah tempat cuci tangan dan hand sanitizer disiapkan di halaman kantor.

Wastafel dan hand sanitizer bisa dipakai semua pegawai Kejari Sragen maupun tamu untuk mencuci tangan. Semua pegawai maupun tamu diwajibkan memakai masker sesuai protokol kesehatan.

Advertisement

Dalam bekerja, mereka juga diminta selalu menjaga jarak dengan pegawai lain demi mencegah potensi penularan corona.

KRL Jogja-Solo Diharapkan Terintegrasi dengan BST dan Trans Jogja

Advertisement

KRL Jogja-Solo Diharapkan Terintegrasi dengan BST dan Trans Jogja

Setiap tamu yang masuk Kantor Kejari Sragen bakal dites suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Hanya tamu dengan suhu tubuh di bawah 37 derajat Celcius yang dibolehkan masuk Kantor Kejari Sragen.

Bagi tamu dengan suhu tubuh di atas 37 derajat Celcius disarankan segera memeriksakan kesehatannya. Semua pegawai dan tamu itu juga diwajibkan mengenakan masker.

Advertisement

“Protokol kesehatan berupa 3M diberlakukan ketat. Itu sesuai dengan anjuran pemerintah mengingat kasus Covid-19 masih cukup memprihatinkan,” papar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Rabu (20/1/2021).

Sidang Online

3M dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.

Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan standar operasional prosedur bagi instansi di bawahnya.

Advertisement

Banjir dan Longsor Sering Terjadi, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Salah satunya ialah dengan memberlakukan sidang secara online. Dengan sidang online, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalkan.

“Sampai sekarang sidang masih diselenggarakan secara online. Baik itu pidana khusus maupun pidana umum. Majelis hakim jalani sidang online di kantor pengadilan, jaksa di kejari dan terdakwa di LP [lembaga pemasyarakatan]. Sidang online akan terus dilaksanakan sampai ada petunjuk baru dari Kemenkumham,” ucap Agung Riyadi.

Advertisement

Efek Vaksinasi Covid-19: Mulai Lapar, Pegal-pegal Hingga Ngantuk

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif