SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Guru SD di Wonogiri, berinisial Kt, 38, divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri lantaran terbukti bersalah hamili siswi SMP. Sidang vonis digelar pada Rabu (23/8/2023).

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Dalam amar putusan dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2023/PN.Wng itu, majelis hakim  PN Wonogiri menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp60 juta subsider kurungan lima bulan. 

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. Sebagai informasi, Kt merupakan guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Wonogiri.

Dia menyetubuhi siswi SMP berinisial MT, asal salah satu kecamatan di Kabupaten Wonogiri, hingga hamil. Guru SD di Wonogiri itu menghamili siswi SMP tersebut ketika korban pergi dari rumah pada awal Januari 2023.

Kt sempat menyewakan kamar indekos dan mencarikan pekerjaan untuk siswi SMP itu sebagai penjaga toko. Selain itu, anak perempuan itu juga sempat dipekerjakan di salah satu tempat usaha karaoke di Wonogiri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, memaparkan majelis hakim menyatakan Kt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, melakukan muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Jaksa Ajukan Banding

“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU kami [Kejari Wonogiri],” kata Tomy kepada Solopos.com, Rabu (30/8/2023).

Tomy menyampaikan dalam perkara itu, JPU menuntut Kt dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. Dia menilai putusan itu tidak sesuai apa yang telah dilakukan terdakwa.

Tomy menyebut akibat perbuatan pelaku, korban yang masih di bawah umur itu hamil dan mengalami trauma. Bahkan hingga saat ini korban masih berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Antasena Magelang.

Di sisi lain, Kt merupakan guru SD yang seharusnya memberi teladan dan memberikan rasa aman kepada anak. “Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Ini masih proses,” ujar dia.

Pendamping Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Ririn Riyadiningsih, mengatakan siswi SMP yang dihamili oleh guru SD berinisial Kt itu saat ini masih trauma dan mendapatkan pendampingan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Antasena.

Korban saat ini tengah hamil tua. “Selain trauma, korban juga memang belum ingin kembali ke rumah. Di rumah, dia merasa kesepian, tidak ada pendampingan, tidak ada temannya,” kata Ririn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya