SOLOPOS.COM - Belasan ribu butir pil koplo jenis trihexyphenidyl dan tramadol disita aparat Satresnarkoba Polres Sragen, Kamis (4/11/2022) lalu. (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Hampir 20.000 butir pil koplo disita aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen pada dua waktu dan tempat berbeda. Sebanyak 6.130 butir pil koplo disita di wilayah Jambeyan, Sambirejo, 7 Oktober 2022, sementara 13.000 butir diamankan di wilayah Grompol, Masaran, Sragen, 10 Oktober 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti kepada wartawan, Minggu (6/11/2022). Rini mengungkapkan kasus pertama terjadi di wilayah Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, 7 Oktober 2022.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Awalnya Satresnarkoba mendapatkan laporan tentang ada rumah di wilayah itu yang sering digunakan untuk menongkrong anak muda, mabuk-mabukan hingga larut malam. Rumah di Jambeyan, Sragen, itu dicurigai sebagai tempat untuk transasksi obat-obatan terlarang dan pil koplo.

“Atas dasar laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal bersama anggota langsung melakukan patroli untuk pemantauan lokasi. Saat itu pintu rumah terbuka dan petugas masuk. Petugas melihat ada seseorang. Saat ditanya, orang itu justru lari ke dalam rumah dengan membawa kardus paketan. Karena mencurigakan, orang itu ditangkap,” ujarnya.

Orang itu berinisial SNW, 25, warga Sunggingan, Jambeyan. Petugas memanggil ketua RT setempat sebagai saksi atas penggeledahan terhadap SNW. Dari hasil pengeledehan itu ditemukan barang bukti berupa satu kardus paketan berisi 6.120 butir trihexyphenidyl dan 10 butir pil tramadol serta satu unit ponsel.

Baca Juga: Rumah Warga Gondang Sragen Digerebek, Polisi Temukan Ratusan Butir Pil Koplo

“Dari hasil pengakuan SNW, ribuan pil itu dibeli secara online lewat aplikasi marketplace senilai Rp7 juta. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sragen,” katanya.

Penyitaan di Lokasi Pengiriman Barang

Kasus kedua, kata Rini, terjadi pada 10 Oktober 2022 lalu di depan kantor jasa pengiriman barang di Dukuh Karang Harjo, Desa Karangmalang, Masaran. Awalnya Satresnarkoba menerima laporan tentang lokasi pengiriman barang yang sering dijadikan transaksi jual beli obat.

Atas informasi itu Tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi kantor pengiriman barang di wilayah Grompol itu. Petugas melihat ada orang keluar dari kantor itu membawa kardus besar dan dimasukkan ke dalam mobil pikap berpelat nomor AD 8029 AE.

Laki-laki itu kemudian ditangkap dan diinterogasi. “Laki-laki itu berinisial P, 35, warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen. Pria itu digeledah dengan saksi warga setempat dan ditemukan 200 butir pil trihexyphenidyl dan uang penjualan senilai Rp1,72 juta serta ponsel di dalam tas selempang warna hitam,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Pil Koplo dan Seratusan Gram Narkoba di Sragen Dimusnahkan

Rini menerangkan penggeledahan lanjutan dilakukan pada kendaraan mobil pikap dan menemukan kardus paketan dengan alamat penerima Dw, di jalan Sragen-Solo Karangmalang, Masaran.

Dia mengatakan kardus itu dibuka dan ternyata berisi 10.000 butir pil trihexyphenidyl dan 3.000 butir obat tramadol. “Pelaku diinterogasi. Semua barang bukti itu diakui sebagai miliknya. Kemudian pemuda itu digelandang ke Mapolres Sragen,” katanya.

Dia mengatakan temuan belasan ribu butir pil koplo itu melengkapi barang bukti yang sudah ada. Selama Januari-Oktober, Rini mencatat ada 31.929 butir pil koplo dari 13 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya