SOLOPOS.COM - Kapolres Sragsn AKBP Jamal Alam (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono (kiri) dan Kapolsek Kedawung AKP Walidi menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Sabtu (12/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN Dalam waktu hanya 15 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen dan Polsek Kedawung berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana atas korban pemilik Salon Sary, Sari Ambarwati, 28, yang tinggal di ruko kontrakan, Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Sabtu (12/8/2023).

Polisi membekuk tersangka pembunuhan perempuan muda itu di sebuah hotel di wilayah Semarang, Sabtu dini hari. Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam langsung menggelar jumpa pers atas prestasi yang diraih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen dan Polsek Kedawung itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana itu bernama Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan yang berdomisili di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung.

Kapolres menerangkan tersangka merupakan penjual soto Rp1.000/mangkok yang sama-sama mengontrak di ruko samping Salon Sary. Kapolres menyampaikan tersangka ditangkap di hadapan anak dan istrinya saat hendak melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat, saat masih menginap di sebuah hotel di Semarang.

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Sabtu siang.

Dari olah kejadian perkara, Kapolres menyatakan polisi menyita barang bukti satu buah BH warna hitam satu buah celana pendek warna cokelat, satu buah handuk warna kuning, dua ikat rambut.

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti satu kaos warna merah, celana jins warna biru, sebuah kalung leher, gelang kaki, sebuah anting sebuah cincin, sebuah liontin, dan uang senilai Rp250.000.

Kapolres menjelaskan awalnya suami korban Saputro Wisnu Janu Sulistio pulang dari kerja menuju ke ruko kontrakan di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, dan mendapati pintu terkunci.

Wisnu kemudian memanggil istrinya tetapi tidak ada jawaban. Kemudian suami korban itu, kata dia, mendobrak pintu ruko secara paksa dan melihat istrinya tergeletak di lantai samping kamar dengan bersimbah darah.

“Karena takut, suami korban menghubungi ibu kandungnya. Pada pukul 10.30 WIB, orang tuanya datang. Korban dipindahkan ke tempat tidur. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kedawung. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sragen untuk pemeriksaan medis dan ditemukan sejumlah luka-luka,” ujarnya.

Melihat ada kejanggalan, kata Kapolres, penyidik melakukan autopsi di RSUD dr. Moewardi Solo. Kapolres mengatakan pada pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim melakukan olah kejadian ulang dan ditemukan bekas telapak kaki pada tembok herbel bagian belakang yang berbatasan dengan ruko milik pelaku.

Dari hasil penyelidikan polisi, ujar Jamal, ada informasi ketidakharmonisan antara pelaku dan korban.

“Pada Kamis (10/8/2023), pelaku bersama keluarga meninggalkan ruko tempat jualan soto dan diantar tetangganya ke terminal lama. Saat itu pelaku berniat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjenguk orang tua yang sakit. Kemudian tim menemukan titik terang, tersangka di Semarang Tengah. Di tempat itu pelaku ditangkap pada pukul 01.45 WIB. Saat penangkapan dibantu tim Resmob Polda Jateng,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya