Soloraya
Minggu, 2 Juni 2024 - 19:16 WIB

Hanya 3 Desa yang Tak Cairkan Banprov Jateng 2024 di Wonogiri, Ini Datanya

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bantuan Keuangan Provinsi Jateng untuk desa. (bisnis.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Dari 123 desa calon penerima Bantuan Keuangan Provinsi atau Banprov Jateng tahun anggaran 2024 di Wonogiri, hanya tiga desa yang memastikan tidak mencairkan bantuan tersebut.

Tiga desa itu yakni Krandegan, Conto, dan Sugihan. Ketiganya berada di Kecamatan Bulukerto. Total ada lima lokasi sasaran kegiatan yang didanai Banprov di tiga desa itu.

Advertisement

Semestinya Banprov tersebut untuk kegiatan rehabilitasi rabat jalan desa. Perincian nilai banprov yang diterima tiga desa yakni Desa Krandegan mendapat Rp220 juta, Desa Conto mendapat Rp70 juta, dan Desa Sugihan mendapat Rp50 juta.

Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Purwanto, menuturkan tidak mencairkan banprov Jateng 2024 untuk meminimalkan kesalahan penggunaan banprov.

Advertisement

Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Purwanto, menuturkan tidak mencairkan banprov Jateng 2024 untuk meminimalkan kesalahan penggunaan banprov.

Selain itu, lokasi yang semestinya digarap menggunakan banprov direncanakan dikerjakan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri itu mengakui sebelumnya ada penolakan dari pemerintah desa untuk mencairkan Banprov Jawa Tengah tahun anggaran 2024.

Advertisement

Ketidaksesuaian itu antara lain program yang semestinya dikerjakan secara swakelola, oleh pemerintah desa dilimpahkan ke pihak ketiga. Papdesi berharap dengan tidak mencairkan untuk sementara waktu, desa bisa berbenah dalam merealisasikan banprov tersebut.

Purwanto mengatakan sejumlah desa pada beberapa waktu lalu memang berencana tidak mencairkan banprov tersebut, tetapi saat ini justru mayoritas desa menerima.

Masing-masing desa memiliki pertimbangan untuk mencairkan atau tidak mencairkan banprov itu. “Iya, banyak desa yang akhirnya mencairkan Banprov itu,” kata Purwanto saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Advertisement

Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, ada tiga desa dari total 123 desa calon penerima Banprov Jateng 2024 yang tidak mencairkan bantuan tersebut.

Inventarisasi

Sebanyak 120 desa lainnya tetap mencairkan dana dengan nilai total bantuan yang digelontorkan mencapai Rp24 miliar. Keputusan untuk mencairkan banprov karena warga desa mendorong agar pemerintah desa mencairkan bantuan keuangan tersebut untuk pembangunan desa.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 412/13/2024, ada 123 desa di Kabupaten Wonogiri yang menerima Banprov Jateng 2024 dengan sasaran kegiatan di 297 lokasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri menyebut dari 123 desa itu, hanya tiga desa yang tidak mencairkan bantuan tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Dinas PMD Wonogiri, Wiwik Setiyani, mengatakan telah selesai menginventarisasi desa calon penerima Banprov Jawa Tengah yang mencairkan dan yang tidak mencairkan bantuan tersebut pada pertengahan Mei 2024.

Inventarisasi itu diperlukan lantaran beberapa waktu lalu ada wacana sejumlah desa menolak mencairkan bantuan tersebut. Inventarisasi dilakukan setelah Pemkab Wonogiri berkoordinasi dengan Pemprov Jateng. Menurut Wiwik, hanya tiga desa yang tidak mencairkan bantuan tersebut.

”Alasan tiga desa itu tidak mencairkan banprov karena lokasi-lokasi itu akan dibiayai menggunakan APB Desa [anggaran pendapatan dan belanja desa],” kata Wiwik saat dihubungi Solopos.com, Minggu (2/6/2024).

Semetara itu, sesuai aturan peruntukan banprov Jateng untuk desa meliputi:

Banprov ditransfer langsung ke pekening pemerintah desa dan dianggarkan dalam APB Desa. Penyaluran bantuan langsung 100% paling lambat 15 hari setelah dana masuk pada rekening kas desa.

Pengerjaan kegiatan yang bersumber dari Banprov harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa. Kegiatan itu antara lain peningkatan atau rehabilitasi jalan desa, pembangunan talut, dan rehabilitasi fasilitas umum lainnya seperti tempat kesenian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif