SOLOPOS.COM - Kondisi Dalem Kepatihan yang juga bekas bangunan TK Taman Putera Mangkunegaran Solo yang masuk BCB sejak 2021 namun sebagian sudah dibongkar. Foto diambil Kamis (12/1/2023). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO —Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng-DIY, Sukronedi, mengecek Dalem Kepatihan Mangkunegaran yang telah dibongkar beberapa waktu lalu.

Sukronedi memastikan kondisi bangunan yang telah dibongkar dan memastikan proses revitalisasi bangunan cagar budaya (BCB) sudah dihentikan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kebetulan hanya mengintip, itu yang pendapa yang sudah roboh, tapi bangunan dibelakangnya masih utuh,” ujar dia seusai pengecekan di lokasi bangunan, Rabu (18/1/2023).

Menurut dia, proses revitalisasi tersebut sebelumnya dilakukan tanpa ada kajian atau belum dijelaskan arah dan konsep revitalisasinya. Padahal harusnya setiap kegiatan revitalisasi atau semacamnya pada BCB harus ada kajiannya terlebih dahulu.

“Untuk revitalisasi suatu cagar budaya itu diperbolehkan, sesuai UU No. 11/2010. Tapi harus ada kajiannya, jadi dibicarakan dengan pihak CB [Cagar Budaya], lembaga-lembaga yang bergerak di bidang purbakala,” jelas dia.

Menurut Sukronedi, pada pembongkaran BCB pendapa Dalem Kepatihan tidak melibatkan pihak ahli dan kompeten di bidang kepurbakalaan. Idealnya, ketika merevitalisasi cagar budaya, pemilik CB mengkaji terlebih dahulu dengan lembaga kompeten.

Karena BCB Dalem Kepatihan milik kewenangan Pemkot Solo, Sukronedi berterima kasih kepada Wali Kota Solo yang sudah menghentikan proses revitalisasi BCB.

BPK, jelas Sukronedi, bersedia bilamana diminta memberikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait tindak lanjut Dalem Kepatihan Mangkunegaran ke depan.

“Kalau Wali Kota minta bantuan kami, kami siap,” ucap dia.

Sukronedi menerangkan Dalem Kepatihan sudah memiliki SK Wali Kota terkait status BCB pada 2019. Menurut dia, pengawasan cagar budaya memang lebih sulit bila status kepemilikannya milik pribadi dibandingkan milik pemerintah.

Karena bangunan Dalem Kepatihan sudah terlanjur dibongkar, kata Sukronedi, pastinya akan mengurangi nilai historis dan arkeologi pada bangunan tersebut. Namun, sekali lagi, untuk tindaklanjut dari bangunan tersebut menjadi kewenangan Pemkot Solo. Pihak BPK Jateng-DIY akan membantu bila pemerintah kota mengajukan permohonan bantuan.

“Ya pasti ya, karena sudah mengalami suatu perusakan, nilai-nilai arkeologisnya akan berkurang,” papar dia.

Jika Pemkot Solo mengajak berkoordinasi, pihak BPK sebisa mungkin akan membantu dan mengupayakan agar bentuk bangunan bisa dikembalikan seperti semula, terlebih jika masih ada bahan-bahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya