Soloraya
Selasa, 30 November 2021 - 17:24 WIB

Hanya Naik Rp21.000, Ini Usulan Nilai UMK Solo 2022

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menandatangani usulan nilai upah minimum kota (UMK) 2022 yang hanya naik sekitar Rp21.000 dibanding tahun sebelumnya, Selasa (30/11/2021). Kini, nilai UMK tersebut menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah.

Persentase kenaikan UMK itu lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya naik 0,78%. Apabila kenaikannya Rp21.000, nilai UMK 2022 Kota Solo sekitar Rp2.034.000 atau naik sekitar 1%. Padahal, UMK 2021 senilai Rp2.013.810 naik 2,94% dari UMK 2020 yakni senilai Rp1.956.200.

Advertisement

“Naik Rp21.000, tinggal menunggu [pengesahan] gubernur. Kenaikan ini merupakan hasil konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo], buruh, dan lainnya. Coba bandingkan dengan kota lain, kami cukup oke lah. Lihat keadaan,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa siang.

Gibran mengakui usulan nilai UMK Solo 2022 itu jauh dari keinginan pekerja di Solo dan Jawa Tengah yang menginginkan kenaikan sebesar 10%. Namun, ia kembali meminta pekerja membandingkan kenaikan upah itu dengan kota lain. Gibran mempertimbangkan banyak hal dan tak hanya mementingkan salah satu sisi.

Advertisement

Gibran mengakui usulan nilai UMK Solo 2022 itu jauh dari keinginan pekerja di Solo dan Jawa Tengah yang menginginkan kenaikan sebesar 10%. Namun, ia kembali meminta pekerja membandingkan kenaikan upah itu dengan kota lain. Gibran mempertimbangkan banyak hal dan tak hanya mementingkan salah satu sisi.

Baca Juga: Simpanan Rp270 M Tertahan, Anggota KSP Sejahtera Bersama Solo Beraksi

“Tambahnya cukup fair. Saya cukup lama mempertimbangkan, enggak deadlock [rapat pembahasan UMK]. Aman saja. Kami mempertimbangkan banyak faktor, karena saat ini bukan situasi mudah,” jelas Gibran.

Advertisement

Formulasi Penghitungan

Salah satu dasar penetapan UMK itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMK Solo 2022 yang hanya 1% pada tahun ini dinilai jomplang dengan tahun lalu yang sampai 2,94%.

“Formulasi penghitungan tahun ini dan tahun lalu itu berbeda. Kami juga mempertimbangkan inflasi. Pertumbuhan ekonomi pada 2020 dan 2021 enggak menguntungkan,” jelas Agus.

Baca Juga: Tersangka Perampok Gudang Rokok di Solo Survei 4 Kali Sebelum Beraksi

Advertisement

PP yang merupakan produk turunan dari Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja itu, menurutnya, sudah mempertimbangkan dua kepentingan, yakni keberlangsungan usaha dan kecukupan hidup layak para buruh.

Agus menyebut pertimbangan lainnya adalah pembahasan yang sudah melibatkan semua unsur, tak hanya dari kalangan pekerja, tapi juga pemerintah, pelaku usaha, dan pakar dari perguruan tinggi.

Di samping itu, hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik [BPS]. “Ya, kami yakin tak akan ada gejolak setelah UMK ditetapkan meski kenaikannya hanya 1%. Semua pihak telah sepakat di angka itu. Nilainya tidak besar tapi cukup,” tutupnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif