Soloraya
Sabtu, 31 Juli 2021 - 18:41 WIB

Hapus Pungli Pemakaman, Komisi III DPRD Minta Juru Kunci Sering Ngantor di TPU

Kurniawan  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Y.F. Sukasno. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Adanya pungutan liar dalam proses pemakaman jenazah yang diduga terjadi di Kota Solo dinilai karena kurang tegasnya juru kunci dalam mengawasi petugas pemakaman.

Juru kunci sebagai pejabat yang bertanggung jawab di pemakaman seharusnya memahami dan melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Solo, Y. F. Sukasno, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com pada Sabtu  (31/7/2021). “Di pasal 14 Perda Pemakaman, yang bertanggung jawab di pemakaman adalah pejabat yang bertugas di taman pemakaman atau juru kunci. Saya dan anggota Komisi III sudah sering turun langsung ke pemakaman untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan  kejadian itu sering terulang,” jelas dia.

Baca Juga: Keluarga Pasien Meninggal Positif Corona Asal Solo Dimintai Uang Jutaan Rupiah Saat Pemakaman, Pungli?

Advertisement

Baca Juga: Keluarga Pasien Meninggal Positif Corona Asal Solo Dimintai Uang Jutaan Rupiah Saat Pemakaman, Pungli?

Menurut Sukasno, di tempat pemakaman memang seringkali ada segelintir orang yang memanfaatkan situasi dengan duduk-duduk santai. Mereka bukan petugas pemakaman resmi dari Pemkot Solo.

Komisi III sudah berulang kali meminta juru kunci agar selalu masuk kantor di tempat pemakaman umum (TPU). Selain itu juru kunci harus selalu mudah dihubungi melalui telepon seluler maupun WhatsApp. Dengan begitu diharapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemakaman bisa dengan mudah mengakses mereka.

Advertisement

Baca Juga: Soal Dugaan Pungli Pemakaman Pasien Corona Asal Kedunglumbu Solo, Ini Tanggapan Disperum KPP

“Kalau masih ada oknum tunggon yang beroperasi di pemakaman, berarti juru kunci tidak melaksanakan perda tentang pemakaman, terutama Pasal 31″ ujar dia.

Politikus PDIP Solo itu juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang informasi tidak dipungutnya biaya pemakaman bagi jenazah yang meninggal dunia karena Covid-19. Bila ditemukan adanya pungutan dengan dalih apa pun, masyarakat harus berani menolak. Termasuk bila oknum tersebut menggunakan modus pemasangan kijing.

Advertisement

“Itu tidak boleh. Melanggar pasal 27 perda,” terang dia.

Sukasno menegaskan setiap pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19, masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab anggaran pemakaman itu sudah di APBD Solo. Tapi bila pemakaman jenazah nonprotokol kesehatan maka sesuai perda pajak dan retribusi dikenai biaya Rp150.000.

Sukasno menambahkan kalau sampai ada pungutan selain yang di atur oleh Perda Pajak dan Restribusi, maka bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 34, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif