SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Yayasan Sehati, menggelar bakti sosial dan pengobatan gratis di Sekretariat Yayasan Sehati di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo pada Senin (19/6/2023). (Solopos.con/Magdalena NP).

Solopos.com, SUKOHARJO – Dalam rangka memeringati Hari Bhayangkara ke-77 2023, Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Yayasan Sehati, menggelar bakti sosial dan pengobatan gratis di Sekretariat Yayasan Sehati di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo pada Senin (19/6/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua Yayasan Sehati, Edy Supriyanto, menyebut dari sejumlah 500-an anggota yang tergabung dalam yayasan tersebut, ada 65 orang yang ikut dalam pemeriksaan kesehatan. “Ada beberapa teman-teman yang memang memiliki penyakit bawaan seperti penyakit jantung, hidrosefalus dan lainnya. Tadi juga disampaikan Polres Sukoharjo berkomitmen selalu menjalin kerjasama dengan difabel dalam beberapa kegiatan,” kata Edy seusai kegiatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara dan terima kasihnya untuk Polres Sukoharjo yang sudah mengadakan bakti sosial tersebut. Ia juga memberikan sejumlah saran bagi Polres Sukoharjo sebagai bentuk dukungan agar Polres Sukoharjo semakin baik ke depan. “Dari beberapa testimoni teman-teman yang ikut pengobatan mengucapkan terima kasih dan berharap Polres Sukoharjo selalu dekat dengan masyarakat terutama teman-teman difabel Sukoharjo,” kata Edy.

Edy memberikan saran kepada kepolisian terutama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo untuk mengganti istilah Situntas agar lebih ramah pada disabilitas. Mengingat inovasi tersebut mengandung istilah SIM (Surat Izin Mengemudi) Untuk Ngamal Disabilitas.

Menurutnya istilah tersebut tak memaparkan kesetaraan bagi disabilitas. Ia meminta kepolisian mengganti istilah amal menjadi pengemudi. “Karena dengan istilah ngamal menjadi stereotip negatif bagi disabilitas, kami bukan objek amal, sehingga ada kesetaraan. Selain itu SIM merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Edy.

Pada bagian lain, ia juga meminta akomodasi layanan di antaranya ketersediaan bahasa isyarat, pendamping disabilitas intelektual dari psikolog dan kesehatan terhadap korban kekerasan. Hal itu disampaikannya mengingat saat ini, Yayasan Sehati tengah mendampingi seorang difabel intelektual yang mengalami kekerasan dan harus berhadapan dengan hukum.

Difabel tersebut berusia 22 tahun tetapi secara psikologis umur mentalnya dinyatakan 6 tahun. Selain itu dalam aksesbilitas, ia meminta ada pegangan tangan di sisi kanan dan kiri saat memasuki Polres Sukoharjo. Selain itu garis kejut yang berada di depan pintu masuk Mapolres Sukoharjo cukup tinggi sehingga motor roda tiga cukup kesulitan saat melewatinya.

“Tetapi sejauh ini seluruh layanan sudah bagus, yang lebih lagi kami apresiasi, mereka [Polres Sukoharjo] sudah menerima difabel bekerja di Polres Sukoharjo,” kata Edy.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis untuk penyandang disabilitas tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan dari segi kesehatan terhadap masyarakat. “Program ini merupakan baksos kesehatan dalam rangka Hari Bhyangkara ke-77, dengan sasaran penyandang disabilitas,” kata AKBP Sigit.

Kapolres menambahkan, kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis ini dilaksanakan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Siddokkes) Polres Sukoharjo. “Semoga dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, utamanya bagi teman-teman kita penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya