Soloraya
Selasa, 27 Desember 2022 - 17:07 WIB

Harapan Warga Gondang Sragen agar Dipermudah Sertifikasi Tanah Hibah Pupus

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dicegat warga yang meminta bantuan agar proses hibah tanah di wilayah Dukuh Bangunrejo, Desa Gondang, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, Senin (26/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Harapan warga tak mampu di RT 001/RW 001, Dukuh Bangunrejo, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, agar dipermudah dalam proses sertifikasi tanah mereka tak terwujud. Pemkab Sragen menyebut proses sertifikasi tanah, meski itu hibah, tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan.

Artinya mereka harus mengikuti prosedur yang sama dengan proses sertifikasi untuk mendapatkan status hak guna bangunan seperti pada umumnya. Begitu juga soal biayanya, tak ada keringanan.

Advertisement

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, warga RT 032, Dukuh Badran, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen bernama Kus Wijayanto, menghibahkan tanahnya seluas 3.600 meter persegi kepada 28 keluarga tidak mampu di RT 001/RW 001, Dukuh Bangunrejo. Proses sertifikasi tanah itu agar bisa jadi milik 28 keluarga tak mampu itu sejak 2013 hingga kini belum selesai. Kus minta Pemkab memberikan kemudahan.

Aris menjelaskan proses pemecahan tanah hak milik untuk hibah murni tetap harus ada yang membiayai. Mengacu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), hibah itu tetap melalui mekanisme jual beli dan penerima hibah itu tetap disebut sebagai konsumen. Aris memahami dalam hibah tanah itu tidak ada kepentingan bisnis.

Advertisement

Baca Juga: Warga Sragen Hibahkan Tanahnya untuk 28 Keluarga Miskin, tapi Temui Masalah

“Misalnya kalau rumah bersubsidi itu pasarannya Rp160 juta per unit, maka dalam kasus hibah itu mungkin penerima hibah istilahnya membeli dengan harga Rp20 juta per unit. Sebenarnya uang Rp20 juta itu digunakan untuk membiayai proses balik nama penerima hibah itu. Ini hanya contoh. Saran saya ada pengembang yang mau bekerja sosial. Jadi prosesnya tetap sama seperti membuat perumahan,” jelas Aris.

Dia mengatakan pengalihan hak milik dari kepemilikan besar (luas) ke kecil harus melewati proses hak guna bangunan (HGB). Prosesnya tetap harus lewat pengembangan karena proses perizinannya harus lewat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin pemanfaatan lahan perumahan, termasuk ada akses jalan dan ruang terbuka hijau (RTH) senilai 30%.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Kus meminta kepada Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, untuk membantu mempermudah proses sertifikasi tanah hibahnya untuk 28 keluarga tak mampu.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Hibahkan Tanah 2 Hektare untuk RS Bhayangkara

“Saya punya tanah seluas 3.600 meter persegi sudah saya hibahkan kepada warga kurang mampu pada 2013 lalu. Lahan tersebut dibagi menjadi 28 kavling dengan ukuran 6 meter x 10 meter. Mereka yang tinggal di Bangunrejo RT 001/RW 001 itu tidak punya tanah. Hibah itu untuk mereka,” jelas Kus yang juga pengembang perumahan di Gondang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif