SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan umum perkotaan (Dok/JIBI/Solopos)

Harga BBM turun tampaknya tak memengaruhi tarif angkutan umum di Solo.

Solopos.com, SOLO—Tarif angkutan umum di Kota Solo dipastikan tidak akan ada revisi terkiat adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp500/liter pada awal April lalu. Hal ini karena berdasarkan penghitungan ulang komponen pembentuk harga, biaya operasional transportasi umum lebih dari Rp4.500/penumpang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, memastikan tidak akan ada perubahan tarif angkutan umum untuk bus kota maupun angkuta. Dia mengatakan BBM hanya merupakan salah satu komponen dari 10 komponen penentu tarif transportasi umum.

Diakuinya komponen BBM memiliki sumbangan yang besar dalam biaya operasional tapi ada juga komponen pembentuk lainnya, diantaranya suku cadang, rata-rata pendapatan, penyusutan, dan tenaga kerja yang juga memiliki porsi besar. Menurut dia, berdasarkan penghitungan untuk sekali perjalanan, tarif yang diperoleh sudah lebih dari Rp4.500 yang merupakan tarif angkutan umum saat ini.

Dia menjelaskan sebelumnya, penghitungan tarif transportasi umum di Solo itu Rp5.200/penumpang. Namun berdasarkan kesepatakan dengan pengusaha dan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Solo ada toleransi tarif lebih dari Rp500 karena mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga tarif ditentukan Rp4.500/penumpang.

“Setelah kami lakukan penghitungan ulang kembali menyusul penurunan harga BBM, per penumpang itu tarifnya masih dikisaran Rp4.500-Rp5.000 sehingga kami putuskan tidak ada revisi,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Herman ini kepada solopos.com, Rabu (6/4/2016).

Apalagi, dia mengungkapkan saat ini load factor atau tingkat keterisian transportasi umum di Solo cukup rendah, yakni dibawah 50% untukangkuta dan 50%-60% untuk bus kota. Menurut dia, hanya Batik Solo Trans (BST) yang masih memiliki tingkat keterisian baik, yakni lebih dari 70%.

Sementara itu, Ketua Organda Solo, Joko Suprapto, mengungkapkan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) sudah dilakukan penyesuaian sekitar 3% pada awal bulan ini. Namun penyesuaian tarif ini hanya untuk bus ekonomi jarak jauh mengingat tarif yang diatur hanya untuk bus ekonomi. Dia menjelaskan penentuan tarif bus kelas bisnis dan eksekutif dilakukan oleh masing-masing perusahaan otobus (PO) yang disesuaikan dengan jarak dan permintaan.

“Hanya bus ekonomi jarak jauh yang ada penyesuaian tarif, yang lainnya tidak karena harga ditentukan perusahaan. Begitu juga dengan taksi, tidak ada perubahan tarif,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya