SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Harga elpiji Klaten 3 kg di tingkat agen naik.

Solopos.com, KLATEN – Harga elpiji ukuran 3 kilogram (kg) di Klaten pada tingkat agen. Kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berlaku sejak beberapa hari yang lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabag Perekonomian Setda Klaten, Srihadi, menjelaskan harga elpiji di tingkat agen yang semula Rp13.500/tabung menjadi Rp14.250/tabung. Sementara, harga elpiji di tingkat pangkalan yakni Rp15.500/tabung dari sebelumnya Rp15.000/tabung. Perubahan harga elpiji 3 kg di tingkat agen tersebut mengacu SK Gubernur No. 541/15 Tahun 2015 dan berlaku sejak Kamis (19/2/2015).

Pemkab segera menyosialisasikan perubahan harga elpiji itu ke seluruh agen dan pangkalan. “Menjual lebih dari harga yang ditetapkan tentu ada sanksi. Kalau sampai ketahuan akan dilaporkan ke PT Pertamina dan bisa sampai pencabutan izin,” jelas Srihadi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/2/2015).

Terkait harga jual elpiji di tingkat pengecer, Surat Edaran (SE) Bupati terkait harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg juga segera dilayangkan. Selama ini, harga elpiji 3 kg dari pengecer ke konsumen beragam mulai dari Rp17.500/tabung hingga Rp20.000/tabung.

“Kami segera buatkan surat ke bupati terkait HET elpiji 3 kg di tingkat pengecer itu Rp17.000/tabung di seluruh wilayah Klaten. Ini sifatnya imbauan ke pengecer. Nominal itu berdasarkan daya beli masyarakat,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/2/2015).

Pada bagian lain, Srihadi mengaku hingga kini belum mendapat jawaban dari PT Pertamina terkait usulan penambahan alokasi elpiji 3 kg selama satu tahun. Sebelumnya, pemkab mengusulkan penambahan alokasi tahunan elpiji 3 kg sebesar 15%.

Sementara itu, salah satu pemilik pangkalan di Desa Belangwetan, Klaten Utara, Sudirin, mengaku baru mengetahui perubahan harga elpiji 3 kg dari tingkat agen pada Jumat (20/2/2015). Ia menilai kenaikan harga itu merugikan pangkalan. “Harga di tingkat agen ada kenaikan Rp750/tabung. Sementara, kami harus menjual maksimal Rp15.500/tabung. Kalau seperti ini, ya SK Gubernur merugikan pangkalan karena perubahan harga tidak sebanding,” urai dia saat ditemui di pangkalan miliknya, Jumat (20/2/2015). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya