SOLOPOS.COM - Aksi pra May Day atau Hari Buruh di Tangerang, Senin (27/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Hari buruh 2016, sejumlah organisasi buruh di Kota Solo jalin pakta integritas dengan Polresta Solo.

Solopos.com, SOLO–Menyambut Hari Buruh Sedunia (May Day), para buruh di Kota Solo tidak melakukan aksi turun ke jalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, mereka mengunjungi aparat penegak hukum untuk menjalin Pakta Integritras May Day guna memperbaiki kualitas dunia ketenagakerjaan menjadi lebih baik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rombongan buruh sekitar 20-an orang mendatangi Mapolresta Solo, Minggu (1/5/2016), sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan buruh yang mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 itu disambut Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin. Dalam pertemuan itu, Ketua DPD SBSI 1992 Jawa Tengah, Suharno mendesak aparat kepolisian agar tak sungkan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang secara terang-terangan melanggar aturan.

“Baik pelanggaran UU No. 12/ 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN),” ujar Suharno kepada wartawan selepas bertemu dengan jajaran kepolisian.

Menurut Suharno, selama ini masih banyak hak-hak normatif pekerja yang tak dipenuhi perusahaan. Hak-hak normatif yang dilanggar itu antara lain upah pekerja yang belum sesuai upah minimum kabupaten/ kota (UMK), tak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan, tak adanya jam cuti kehamilan, atau cuti pernikahan, tak adanya kejelasan status pekerja, serta pelanggaran-pelanggaran normatif lainnya. “Semua pelanggaran itu ada di dalam internal perusahaan. Aparat penegak hukum akan sulit memantau jika tak pro aktif menjalankan tugas dan fungsinya,” paparnya.

Di sinilah, kata dia, diperlukan komitmen aparat penegak hukum untuk proaktif. Bersama-sama serikat pekerja, aparat diharapkan bisa lekas mengambil tindakan hukum jika ada perusahaan yang terbukti tak memiliki iktikad baik mematuhi undang-undang. “Dan kami dari SBSI 1992 siap mengawal perundangan ini bersama aparat,” tegasnya.

Dalam pakta integritas itu tertuang dua poin yang ditandatangani Kapolresta Solo dan SBSI 1992. Poin pertama, Polresta Solo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Poin kedua, Polresta Solo bersedia menyiapkan penyidik khusus yang profesional dalam masalah-masalah ketenagakerjaan.

Kompol Saprodin mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, menyambut baik terbitnya pakta integritas di antara kedua belah pihak itu. Polresta berjanji akan menjalankan amanat itu sebaik-baiknya dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

“Kami sangat mengapresiasi langkah para pekerja yang menginisiasi terbentuknya pakta integritas antara polisi dan SBSI 1992 ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya