SOLOPOS.COM - Pelantikan 2.530 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Sukoharjo dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Senin (22/1/2024). (Istimewa/Bawaslu Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 2.530 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Sukoharjo dilantik pada Senin (22/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo meminta PTPS mampu menjaga integritas dan komunikatif dengan pihak-pihak terkait di TPS.

Pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwascam di wilayang masing-masing. Bawaslu turut melakukan pengawasan dalam pelantikan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kepada semua PTPS agar melaksanakan semua tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetap menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas serta melakukan komunikasi dengan aktor pemilu di lingkungan TPSnya,” pesan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, pada para PTPS .

Ia meminta PTPS memahami teknis penyelenggaraan pemungutan suara. Termasuk melakukan pencegahan-pencegahan terkait potensi pelanggaran yang terjadi baik sebelum, saat, maupun sesudah pemungutan suara.

Selain melantik, pada hari yang sama Panwascam juga memberikan pembekalan kepada PTPS mengenai tugas-tugas yang harus dijalankan.

“Kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Sukoharjo sebenarnya 2.533 orang sesuai jumlah TPS. Pada Jumat [19/01/2024] seluruh panwaslu kecamatan [panwascam] telah mengumumkan 2.533 orang yang dinyatakan lolos sebagai pengawas TPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Kabupaten Sukoharjo,” papar Rochmad.

Namun seiring berjalannya waktu hingga hari pelantikan, terdapat tiga PTPS yang mengundurkan diri. Di antaranya satu PTPS dari Kecamatan Grogol. Yang bersangkutan mengundurkan diri lantaran terikat perkawinan dengan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

PTPS lain yang mundur adalah dari Kecamatan Bendosari lantaran tak mendapat izin dari kantor tempatnya bekerja. Padahal saat mendaftar, ia melampirkan surat izin dari kantornya .

Satu PTPS lain yang mundur dari Kecamatan Sukoharjo lantaran tidak dapat melaksanakan tugas pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Sehingga dari total 2.533 PTPS yang diumumkan lolos, yang dilantik hanya 2.530 orang. Untuk mengisi kekosongan PTPS yang mengundurkan diri, panwaslu kecamatan diimbau melakukan rekrutmen susulan sejak Selasa (23/1/2024) sesuai juknis yang dikeluarkan Bawaslu pusat.

PTPS menjadi salah satu ujung tombak demokrasi mengawal proses Pemilu 2024 berjalan langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Rochmad berharap semangat, loyalitas, serta integritas PTS selalu terjaga dalam melaksakan tugasnya.

PTPS nantinya memiliki tugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Masa kerja PTPS satu bulan terhitung sejak 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan jjika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Tugas lainnya adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu kewajiban PTPS yakni menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwascam melalui panwaslu kelurahan/desa. Serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwascam melalui panwaslu kelurahan/desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya