Soloraya
Jumat, 1 April 2011 - 03:48 WIB

Hari ini, APS audiensi dengan Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Aliansi pedagang kaki lima Surakarta (APS) akan mengikuti audiensi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL pada hari ini, Jumat (1/4/2011).

Ketua APS, Sriyanto saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Kamis (31/3/2011), mengemukakan undangan audiensi dari Bagian Hukum Pemkot Solo sudah diterimanya pada Rabu (30/3/2011). Rencananya, audiensi itu akan digelar pukul 09.30 WIB di ruang pertemuan Bagian Hukum setempat. “Pengajuan revisi Perda PKL itu harus melalui prosedur yang semestinya. Itu sebabnya kami meminta Pemkot Solo menggelar audiensi dengan kami. Pemkot sekarang sudah menanggapi dan akan menggelar audiensi besok (hari ini-red),” kata Sriyanto.

Advertisement

Audiensi itu, kata Sriyanto, akan diikuti perwakilan dari 12 paguyuban PKL yang ada di Kota Solo seperti di Jl Veteran, Jl Ronggowarsito, Jl Adi Sucipto, Jl Kol Sutarto, Jl Urip Sumoharjo, dan lain-lain. Dalam kesempatan itu, para PKL rencananya akan didampingi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Solidaritas Masyarakat Pinggiran Surakarta (Sompis), dan Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) Yaphi. Dalam audiensi itu, kata Sriyanto, APS akan menyerahkan draf revisi Perda PKL kepada Bagian Hukum Pemkot Solo secara tertulis. “Walikota sudah meminta kami memberikan aspirasi secara tertulis. Kami tentu tidak keberatan memenuhi permintaan Walikota,” tutur PKL yang menghuni kawasan di Jl Veteran ini.

Ditegaskan Sriyanto, para PKL siap untuk ditata Pemkot. Namun, bukan dengan relokasi dan pasarisasi. Menurut dia, kebijakan tersebut telah terbukti menyengsarakan PKL. Sebelumnya, Walikota Solo, Joko Widodo, menyatakan terbuka terhadap masukan dari kalangan PKL yang tergabung dalam APS ihwal tuntutan mereka agar Perda No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL segera direvisi.

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : APS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif