Soloraya
Minggu, 5 November 2023 - 16:37 WIB

Hari Ini! Bupati Sukoharjo Launching Transformasi PNPM Mandiri Jadi Bumdesma

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani melaunching BUMDesma LKD di Kabupaten Sukoharjo di Halaman Parkir Gelora Merdeka, Jombor, Sukoharjo, Minggu (5/11/2023). (Istimewa/Pemkab Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebagai upaya mendukung transformasi kelembagaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), Bupati Sukoharjo Etik Suryani melaunching BUMDesma LKD di 12 kecamatan Minggu (5/11/2023), di Halaman Parkir Gelora Merdeka, Jombor, Sukoharjo.

Bupati Etik mengatakan transformasi eks PNPM-MPd dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah No.11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Advertisement

Peraturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 93/2022 tentang Pedoman Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPD menjadi BUMDesma.

“Alhamdulillah saat ini PNPM Mandiri Perdesaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo telah bertransformasi menjadi Bumdesma dan kita launching pada hari ini. Saya berharap, dengan adanya transformasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo,” terang Bupati Etik dalam sambutannya.

Advertisement

“Alhamdulillah saat ini PNPM Mandiri Perdesaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo telah bertransformasi menjadi Bumdesma dan kita launching pada hari ini. Saya berharap, dengan adanya transformasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo,” terang Bupati Etik dalam sambutannya.

Ia berharap Transformasi tersebut berdampak khususnya dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat desa.

Serta Transformasi itu diharapkan mampu meningkatkan kegiatan usaha, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Sehingga semua elemen dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang lebih makmur.

Advertisement

Sehingga masing-masing desa akan mendapatkan Rp20 juta sebagai bentuk bagi hasil.

Sementara itu, melansir laman dpr.go.id dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama dengan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyepakati untuk melakukan kajian guna mentransformasi PNPM MPd menjadi BUMDesma.

Kesepakatan ini diperoleh saat Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha memimpin RDP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan pengkajian ini melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Otoritas Jasa Keungan yang akan dilakukan setelah Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selesai diundangkan.

Transformasi ini menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Transformasi pengelola itu dilakukan salah satunya, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa. Dana bergulir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini berimbas pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif