SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMP. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 jenjang SMP negeri/swasta jalur afirmasi online dibuka mulai Senin-Selasa (19-20/6/2023).

Sedangkan PPDB jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua dibuka mulai 26 Juni 2023 mendatang bersamaan dengan PPDB untuk jenjang TK, PAUD, dan SD negeri/swasta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jadwal PPDB tersebut disampaikan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Muh. Farid Wajdi, kepada Solopos.com, Senin (19/6/2023). Dia menerangkan persyaratan secara umum dalam penerimaan murid baru kali ini, yakni harus lulus SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan nilai kelulusan.

Selain itu, kata dia, nilai rapor lima semester dari Kelas IV semester I sampai dengan Kelas VI semester I untuk sembilan mata pelajaran juga menjadi syarat dalam PPDB.

Sembilan mapel yang dimaksud terdiri atas pendidikan agama, PPKN, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, SBDP, PJOK, dan bahasa Jawa. Bila ada bonus prestasi, ujar dia, juga bisa ditambahkan.

“Untuk sekolah tidak boleh menambah rombongan belajar baru. Jumlah rombel dalam PPDB 2023 maksimal sama dengan Kelas VII tahun ajaran 2022/2023 yang akan naik Kelas VIII,” ujarnya.

Farid, sapaan akrabnya, mengatakan tata cara pendaftaran cukup mudah, yakni dengan menyiapkan kartu keluarga dan nomor induk siswa nasional (NISN), memilih sekolah sesuai pemetaan dan zonasi wilayah.

Selanjutnya melakukan pendaftaran dan memantau hasil pendaftaran secara daring melalui alamat ppdb.sragenkab.go.id. Pendaftaran tanpa dokumen, maka dokumen diserahkan saat daftar ulang. Pendafataran dapat dilakukan secara mandiri atau mengunjungi sekolah terdekat.

“Bagi lulusan SD/MI di luar Kabupaten Sragen, pendaftaran dapat dilakukan melalui SMP pilihan pertama dengan menyerahkan dokumen berupa KK, NISN, dan rapor. Kemudian bagi KK di luar Kabupaten Sragen, pendaftaran dilakukan di SMP pilihan pertama dengan menyerahkan dokumen KK, NISN, dan rapor. Lalu bagi pendaftar yang asal sekolahnya di luar Kabupaten Sragen, pendaftaran juga dilakukan di SMP pilihan pertama dengan menyerahkan dokumen KK, NISN, dan rapor,” jelasnya.

Farid mengatakan pendaftaran khusus untuk jalur afirmasi yang dibuka mulai Senin ini, pendaftar wajib daftar ulang setelah dinyatakan diterima. Bila tidak diterima, kata dia, bisa mengikuti PPDB lewat jalur zonasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua.

Berikut pilihan sekolah dalam penerimaan murid baru alias PPDB SMP 2023 berdasarkan informasi dari Disdikbud Sragen:

1. Jalur Afirmasi/Siswa keluarga kurang mampu (KKM)

Empat sekolah SMP negeri/swasta dalam dan atau luar zonasi.

2. Jalur zonasi

Empat pilihan SMP negeri/swasta dalam satu zonasi

3. Jalur Perpindahan Orang tua

Empat pilihan SMP negeri/swasta dalam dan atau luar zonasi

4. Jalur prestasi

Empat pilihan SMP negeri/swasta dalam dan atau luar zonasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya