SOLOPOS.COM - Pantauan ETLE untuk pengendara roda dua melalui mobile strobo Go Sigap Satlantas Polresta Solo. (Istimewa/Agung).

Solopos.com, SOLO —Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengungkapkan ada sebanyak 141 pelanggaran lalu yang terekam menggunakan ETLE statis dan dinamis, Kamis (11/5/2023).

Dari jumlah tersebut, tercatat 41 pelanggar sepeda motor yang terekam melalui ETLE dinamis berupa mobil strobo Gosigap.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Hari ini telah merekam pelanggar lalu lintas sebanyak 41 pelanggar tidak gunakan helm dengan ETLE mobil strobo Gosigap,” ujar dia kepada Solopos.com melalui WhatsApp, Kamis (11/5/2023).

Sementara, tercatat sebanyak 100 pengendara mobil melakukan pelanggaran lalu lintas dari hasil tangkapan di kamera CCTV statis. Agung menjelaskan data hasil rekaman kamera CCTV dan mobil strobo Gosigap masih akan diverifikasi.

Data tersebut dikirimkan ke server Koorlantas Polri. Lalu, hasil rekaman akan dilakukan validasi dan identifikasi kendaraan pelanggar.

“Nanti petugas kami masih mengidentifikasi, apakah nopol sesuai dengan Kendaraan, cek ulang oleh anggota apakah rekaman atau capture kamera ETLE benar melanggar, setelah diidentifikasi baru kami kirim surat konfirmasi sesuai data pemilik kendaraan tersebut,” jelas dia.

Sistem tilang menggunakan mobil strobo Gosigap dilakukan setiap hari. Pada hari ini, mobil strobo Gosigap memantau pengendara sepeda motor dari Jl. Kyai Mojo pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.30.WIB. Sistem tilang ini berfokus pada pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua.

Sementara untuk tilang atau E-TLE statis menggunakan kamera CCTV. ETLE statis berfokus pada pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat.

“Dari hasil analisis penindakan melalui ETLE, banyak pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta menggunakan HP saat berkendara bagi kendaraan roda empat, sementara untuk kendaraan roda dua, banyak ditemukan pelanggaran tidak memakai helm,” ungkap dia.

Adapun Agung mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara, menggunakan pengaman lengkap saat berkendara, dan membawa surat-surat kelengkapan berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya