SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus Damri (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR–Sidang gugatan perdata yang diajukan Nasing Tjiang terhadap Perusahaan umum (Perum) Damri Solo bakal digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (14/11/2013). Kedua belah pihak akan melakukan mediasi sebelum pembacaan gugatan pokok perkara gugatan perdata.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Wisnu Gautama, mengatakan sidang gugatan perdata tersebut bakal dipimpin ketua majelis hakim, Asih Widiastuti dengan anggota majelis hakim Ari Karlina dan Wisnu Gautama. Mereka ditunjuk sebagai hakim mediator untuk melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. “Gugatan perdata belum dibacakan jadi upaya mediasi tetap dilakukan terlebih dahulu. Namun tergantung niat dan keinginan dari kedua belah pihak untuk merampungkan kasus tersebut,” katanya saat ditemui solopos.com, di kantornya, Rabu (13/10/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Upaya mediasi yang dilakukan penggugat dan tergugat dilakukan maksimal selama 40 hari. Mediasi tersebut harus dihadiri kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat. Hakim mediator akan mempertimbangkan apakah kedua belah pihak punya niat untuk merampungkan kasus dengan upaya mediasi atau tidak. Apabila dalam mediasi tak mencapai kesepakatan maka baru digelar sidang gugatan perdata.

Sebenarnya, upaya mediasi antara kedua belah pihak bakal dilaksanakan bulan lalu. Namun, mediasi tertunda lantaran pihak tergugat meminta waktu lantaran surat resmi dari manajemen Perum Damri pusat terkait penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) belum terbit. “Upaya mediasi sempat tertunda dua kali lantaran menunggu surat kuasa dari Perum Damri pusat yang berisi penunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sebagai JPN,” jelas Wisnu.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Karanganyar, Edi Santoso, menyatakan pihaknya secara resmi telah menerima gugatan perdata yang diajukan Nasing Tjiang. Pihaknya juga telah mempelajari materi gugatan perdata tersebut.

Gugatan perdata yang diajukan Nasing Tjiang terhadap Perum Damri Solo bernomor 46/PDT-6/2013 PN.KRAY. Sesuai salinan gugatan perdata tersebut, Perum Damri Solo digugat  agar membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar oleh Nasing Tjiang. Kendati demikian, sesuai aturan, kedua belah pihak diminta melakukan mediasi terlebih dahulu. Bila upaya mediasi berakhir buntu maka dilanjutkan sidang gugatan perdata. “Berkas gugatannya sudah diterima, materi gugatannya juga sudah dipelajari secara mendalam. Tergantung kedua bilah pihak, namun upaya mediasi tetap dilakukan terlebih dahulu,” pungkas Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya