SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Jajaran Polres Karanganyar memastikan pengamanan lebih ketat dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi program perumahan bersubsidi dengan terdakwa Handoko Mulyono, Kamis (5/8), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Polres akan menerjunkan setidaknya 100 personil anggota dari berbagai unit dan satuan guna mengawal sidang yang mengagendakan penyampaian ekspesi tim penasihat hukum terdakwa. Upaya itu terkait kemungkinan terjadinya hl-hal yang tidak diinginkan selama proses sidang, terlebih kasus dimaksud memang cukup menjadi perhatian dari warga masyarakat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ada permintaan dari Pengadilan (PN Karanganyar-red) guna pengamanan terdakwa dan majelis hakim persidangan. Itu sebabnya Polres akan bersikap proaktif dengan penerjunan sekitar 100 personil guna mengawal sidang, campuran dari berbagai satuan,” ungkap Kapolres  Karanganyar, AKBP Edi Suroso, kepada wartawan di Karangpandan.

Kapolres menyatakan, proses pengamanan akan dilakukan secara tertutup. Dikemukakan dia, dengan penerjunan 100 personil Polisi tersebut diharapkan persidangan kasus dugaan korupsi program perumahan bersubsidi dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan. Proses Pengamanan akan terus dilaksanakan sesuai kebutuhan guna mendukung proses hukum yang berjalan.

Disinggung mengenai titik-titik pengamanan oleh Polisi, Edi Suroso menyebutkan akan dilakukan di ruang persidangan maupun di lingkungan PN Karanganyar secara menyeluruh. Bahkan untuk terdakwa Handoko, Ketua KSU Sejahtera itu akan mendapat pengawalan dalam perjalanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Solo ke PN Karanganyar.

Terpisah Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, menyatakan materi eksepsi yang akan disampaikan pada sidang kedua, Kamis (5/8), ini telah selesai disiapkan oleh pihaknya. Dia mengatakan, dalam eksepsi tersebut ada beberapa poin penting yang akan diutarakan untuk menanggapi surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu pada bagian lain, anggota tim JPU kasus dugaan korupsi program perumahan bersubsidi dengan terdakwa Handoko Mulyono, Bambang TM SH, menyatakan penyebutan nama Bupati Rina Iriani SR dalam surat dakwaan JPU didasarkan atas bukti-bukti yang ada. Di antaranya adalah menyangkut aliran dana subsidi kegiatan dari Kemenegpera RI.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya