SOLOPOS.COM - Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Boyolali, Agung Nugroho (kanan), saat sidang vonis pembunuhan penjual bubur asal Cepogo secara daring di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (3/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bibinya sendiri yang seorang penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Nuryanto, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis pada Rabu (4/10/2023) ini.

Sidang vonis ini sedianya digelar pada Selasa (3/10/2023) secara daring atau online namun terpaksa ditunda karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jaksa penuntut umum (JPU), Agung Nugroho, dan hakim Pengadilan Negeri Boyolali sempat mencoba menghubungi penasihat hukum tersebut akan tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda sehari dan akan digelar pada Rabu (4/10/2023).

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menuntut Nuryanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Kejari Boyolali menjerat terdakwa pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu dengan beberapa pasal dalam KUHP.

Pasal-pasal itu yakni Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3). Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Kemudian Pasal 339 KUHP berbunyi, ‘Pembunuhan yang diikuti perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan pelaksanaannya penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”.

Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Terakhir Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya pada Selasa (26/9/2023) telah digelar sidang dengan agenda pembelaan terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu. Sedangkan istri Nuryanto, Mudmainah, yang terlibat karena mengetahui perbuatan Nuryanto dan ikut menikmati hasil kejahatan suaminya, sudah divonis terlebih dahulu dalam sidang pada Jumat (15/9/2023).

Vonis Istri Nuryanto

Mudmainah divonis penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim PN Boyolali. Atas vonis tersebut JPU mengajukan banding. Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan jaksa melakukan banding karena pasal yang dibuktikan jaksa dengan pasal yang diputus hakim berbeda.

Ia menjelaskan jaksa menuntut Mudmainah dengan Pasal 480 ayat (2) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.

Akan tetapi hakim memutus dengan Pasal 480 ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.

Surat pengajuan banding itu telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang dan saat ini Kejari Boyolali masih menunggu keputusan banding tersebut. Seperti diketahui, Nuryanto membunuh tantenya sendiri, Jumiyem, pada Rabu (5/4/2023).

Dari hasil penyidikan polisi diketahui pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu sudah direncanakan tiga hari sebelumnya. Nuryanto awalnya datang ke rumah bibinya itu pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang Rp5 juta.

Saat itu, Nuryanto sudah membawa linggis yang dipersiapkan dari rumah dan memakai sarung tangan. Motif Nuryanto yaitu ingin menguasai harta bibinya karena lima hari sebelum kejadian, istri tersangka, Mudmainah, meminta uang untuk membayar utang.

Setelah menghabisi nyawa bibinya, Nuryanto mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang emas yang dikenakan Jumiyem. Uang dalam stoples juga dibawa kabur Nuryanto.

Setelah itu Nuryanto kabur ke Semarang guna menemui istrinya. Sementara jasad bibinya ditemukan ibu kandung Nuryanto, Suyati, pada Kamis (6/4/2023) pagi. Nuryanto dan istrinya ditangkap di Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya