SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten datang terlambat pada hari kedua Bulan Ramadan, Selasa (2/8/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Purwanto AC saat ditemui wartawan di kompleks Setda Pemkab Klaten, mengatakan pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Dinas Pertanian dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) pada pukul 08.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, tim dari BKD menggelar apel pagi. Namun tidak semua PNS di dua SKPD itu bisa mengikuti apel pagi itu. “Jumlah PNS di Dinas Pertanian mencapai 140 orang. Tetapi ada 31 PNS yang datang terlambat mengikuti apel pagi,” tutur Purwanto.

Sementara itu tim dari BKD menemukan lima dari 31 PNS di Kantor PPKB yang datang terlambat mengikuti apel pagi. Selama bulan Ramadan, PNS diberi kelonggaran waktu kerja dari hari-hari biasa. Mereka wajib datang pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Tim dari BKD lalu memberikan teguran kepada para PNS yang datang terlambat. “Kami mengingatkan PNS tentang ketentuan dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tandas Purwanto.

Kasubid Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD, Rijana mengatakan, bagi PNS yang tidak izin datang terlambat diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya