SOLOPOS.COM - Kepala BKD Sragen, Budiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kepala BKD Sragen, Budiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN–Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan kecurangan dengan membubuhkan tanda tangan pada presensi harian untuk kehadiran siang hari sebelum waktu yang ditentukan, Kamis (23/8/2012).  Sebanyak 74 PNS tidak hadir dengan berbagai alasan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama selama dua hari, Selasa-Rabu (21-22/8). Selain itu, puluhan PNS  membubuhkan tanda tangan pada lembar presensi harian pada kolom presensi siang.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Hal itu ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono dan Bambang Widjo Purwanto di sejumlah kantor dinas. Di kantor Dinas Kesehatan ditemukan tujuh orang dan Dinas Pertanian sebanyak sembilan orang sudah membubuhkan tanda tangan pada kolom presensi siang.

Sedangkan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ditemukan belasan kursi kosong. Padahal pada lembar presensi, tidak ada satupun yang izin. Selain itu, di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga ditemukan satu PNS tidak melakukan tugas dan tanggung jawab selama hampir dua tahun. Demikian hal satu karyawan di kantor Kecamatan Tangen tidak hadir tanpa keterangan pada Kamis (23/8).

Selain DPRD, lima tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan sidak ke sejumlah satuan kerja dan dinas-dinas. Lima tim tersebut tim 1 dibawah koordinasi Sekretaris Daerah, tim 2 oleh Asisten I, tim 3 oleh BKD, tim 4 oleh Inspektorat Daerah dan tim 5 oleh Satpol PP.

“Hari pertama tidak komplit. Ada yang tidak masuk karena sakit, cuti dan terlambat. Sudah diberi libur lima hari apa mau tambah libur lagi,” kata Kepala BKD Sragen, Budiyono, saat ditemui Solopos.com disela-sela melakukan sidak di kantor Dinas Perdagangan Sragen, Kamis (23/8).

Lebih lanjut, Budiyono menambahkan sanksi bagi karyawan yang melanggar aturan diserahkan kepada atasan masing-masing. Sanksi tersebut akan diakumulasikan dengan kesalahan lain. “Sanksi untuk karyawan yang melanggar aturan pada hari pertama masuk ini berupa peringatan saja. Tetapi kalau diakumulasi dengan kesalahan lain maka sanksi akan disesuaikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya