Soloraya
Minggu, 11 Februari 2024 - 20:15 WIB

Hari Pertama Masa Tenang, Puluhan Ribu APK di Karanganyar Mulai Dicopoti

Indah Septiyaning Wardani  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Bawaslu, Pemkab, dan TNI/Polri mencopoti alat peraga kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang pada Minggu (11/2/2024). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Memasuki masa tenang, tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar bersama TNI/Polri dan Pemkab setempat melucuti seluruh atribut alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (11/2/2024).

Bersih-bersih APK dilakukan serentak di seluruh wilayah Bumi Intanpari (sebutan Kabupaten Karanganyar).

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, tim gabungan mulai bergerak membersihkan APK sejak pagi hari. Berbekal alat seperti palu, gergaji, dan linggis, petugas mempreteli APK yang terpasang di sepanjang jalan kabupaten hingga ke perkampungan.

Mayoritas APK terpasang di pinggir jalan menggunakan material kayu atau bambu. Tak hanya itu, APK juga banyak terpasang di pohon-pohon.

Advertisement

Mayoritas APK terpasang di pinggir jalan menggunakan material kayu atau bambu. Tak hanya itu, APK juga banyak terpasang di pohon-pohon.

Satu persatu APK dipreteli kemudian diangkut ke kendaraan operasional Bawaslu dan Satpol PP. Petugas bahkan rela naik hingga ke pucuk pohon untuk mencabut APK yang terpasang di sana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, diperkirakan total APK mencapai 100.000-an, terdiri atas poster, spanduk, baliho, dan beragam bentuk APK lainnya.

Advertisement

Dia mengatakan penertiban atribut APK melibatkan 80 personel tim kabupaten yang bergerak di wilayah kota.

Kemudian juga melibatkan 3.200 pengawas tempat pemungutan suara (TPS), 177 pengawas desa dan 51 personel pengawas kecamatan. Selain itu dibantu tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Operasi penertiban dilakukan karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024, pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Advertisement

“Penertiban yang dilakukan dengan menurunkan dan membersihkan APK yang terpasang di seluruh jalan protokol sampai jalan lingkungan,” katanya.

Dikatakannya, seluruh APK diharapkan tuntas ditertibkan sampai 13 Februari mendatang. Pada masa tenang ini, peserta pemilu, baik partai politik, caleg maupun calon presiden-wakil presiden sudah tidak diperbolehkan melakukan kampanye.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif