SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke dua perusahaan di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (3/4/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (3/4/2024). Bupati ingin memastikan perusahaan benar-benar telah membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada pekerja sesuai ketentuan di hari terakhir atau H-7 Lebaran.

Bupati Sukoharjo didampingi anggota LKS tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja mendatangi PT Cahaya Kharisma Plasindo. Perusahaan itu bergerak di bidang produksi kantong plastik. Bupati lantas berkomunikasi dengan manajemen pabrik untuk memastikan pembayaran THR Lebaran. Ribuan karyawan di pabrik itu telah menerima THR pada Selasa (2/4/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kemudian, rombongan Bupati Sukoharjo bergeser ke pabrik lain yang lokasinya masih di Desa Telukan. Rombongan bupati mengunjungi PT Rina Jaya Garment. Manajemen pabrik mengaku telah membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan pada akhir Maret.

“Saya melakukan monitoring pembayaran THR Lebaran karena sesuai ketentuan harus dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Alhamdulillah, perusahaan-perusahaan sudah membayarkan THR kepada pekerja. Ini kewajiban perusahaan saat Lebaran,” kata dia, Rabu.

Orang nomor satu di Pemkab Sukoharjo itu mengungkapkan pembayaran THR keagamaan diatur dalam Permenaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Etik mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil. “Pekerja atau karyawan ini kan aset berharga di setiap perusahaan. Jika kewajiban membayar THR dilaksanakan maka para pekerja bakal lebih produktif bekerja. Sehingga, roda bisnis yang dijalankan perusahaan berjalan semakin kencang,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS), Sukarno, mengatakan ada beberapa perusahaan terlambat membayar THR Lebaran pada 2023 lalu. Kini, perusahaan-perusahaan itu sudah membayarkan THR kepada pekerjanya. Artinya, ada perbaikan kondisi perusahaan.

Namun demikian, LKS Tripartit tetap akan memonitoring pembayaran THR hingga Lebaran. “Tak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang membayar THR mendekati Lebaran. Kami toleransi karena masih ada niat perusahaan untuk membayar THR Lebaran,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya