SOLOPOS.COM - Sugeng Riyanto, Wakil ketua DPRD Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Bertambahnya harta kekayaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, hingga Rp4.879.864.240, kurun waktu 2020 hingga 2022, dinilai wajar, karena Gibran merupakan sosok pengusaha sebelum menjadi Wali Kota Solo.

Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat dimintai tanggapan terkait peningkatan kekayaan Gibran dari 2020 hingga 2022. “Wajar lah, Mas Wali Kota kan business man,” ujar dia via WhatsApp (WA), Kamis (2/3/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Disinggung ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun, Sugeng tak memungkiri.

“Jabatan pengusaha bisa saja dilepas, tapi pendapatannya bisa diraih. Jadi owner bisnis mosok ora oleh?,” ungkap dia.

Lebih jauh Sugeng mengingatkan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak lupa untuk membayar pajaknya.

Sebab kewajiban membayar pajak berlaku untuk semua. “Yang penting zakat, dan pajaknya jangan lupa,” imbuh dia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gibran pada periode 2022, disebutkan harta kekayaan orang nomor satu di Solo itu mencapai Rp26.032.674.370.

Jumlah kekayaan Gibran meningkat signifikan dibandingkan kekayaan pada tahun 2020 sebesar Rp21.152.810.130.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan larangan kepala daerah merangkap jabatan jadi pengusaha.

Seperti diatur di Pasal 76 ayat 1 huruf C UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di pasal itu disebutkan kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Pasal 77 ayat 1 diatur kepala daerah dan atau wakilnya yang jadi pengurus perusahaan, baik swasta maupun negeri atau daerah, atau pengurus yayasan apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi diberikan Presiden saat kepala daerah yang melakukan pelanggaran adalah gubernur atau wakil gubernur. Sedangkan bila yang melanggar bupati atau wali kota, yang memberi sanksi gubernur.

“Yang dimaksud menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan atau aktif sebagai direksi atau komisaris perusahaan baik milik swasta atau negara, atau daerah atau pengurus dalam yayasan,” ujar Agus tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya