Soloraya
Kamis, 2 Maret 2023 - 19:16 WIB

Harta Gibran Rp26 Miliar, Politikus PKS: Jangan Lupa Bayar Pajak

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugeng Riyanto, Wakil ketua DPRD Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Bertambahnya harta kekayaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, hingga Rp4.879.864.240, kurun waktu 2020 hingga 2022, dinilai wajar, karena Gibran merupakan sosok pengusaha sebelum menjadi Wali Kota Solo.

Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat dimintai tanggapan terkait peningkatan kekayaan Gibran dari 2020 hingga 2022. “Wajar lah, Mas Wali Kota kan business man,” ujar dia via WhatsApp (WA), Kamis (2/3/2023).

Advertisement

Disinggung ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun, Sugeng tak memungkiri.

“Jabatan pengusaha bisa saja dilepas, tapi pendapatannya bisa diraih. Jadi owner bisnis mosok ora oleh?,” ungkap dia.

Advertisement

“Jabatan pengusaha bisa saja dilepas, tapi pendapatannya bisa diraih. Jadi owner bisnis mosok ora oleh?,” ungkap dia.

Lebih jauh Sugeng mengingatkan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak lupa untuk membayar pajaknya.

Sebab kewajiban membayar pajak berlaku untuk semua. “Yang penting zakat, dan pajaknya jangan lupa,” imbuh dia.

Advertisement

Jumlah kekayaan Gibran meningkat signifikan dibandingkan kekayaan pada tahun 2020 sebesar Rp21.152.810.130.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan larangan kepala daerah merangkap jabatan jadi pengusaha.

Seperti diatur di Pasal 76 ayat 1 huruf C UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di pasal itu disebutkan kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Pasal 77 ayat 1 diatur kepala daerah dan atau wakilnya yang jadi pengurus perusahaan, baik swasta maupun negeri atau daerah, atau pengurus yayasan apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi diberikan Presiden saat kepala daerah yang melakukan pelanggaran adalah gubernur atau wakil gubernur. Sedangkan bila yang melanggar bupati atau wali kota, yang memberi sanksi gubernur.

“Yang dimaksud menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan atau aktif sebagai direksi atau komisaris perusahaan baik milik swasta atau negara, atau daerah atau pengurus dalam yayasan,” ujar Agus tahun lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif