SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Konsep Hartono Trade Center di Solo Baru. Pembangunan salah satu proyek properti ini sempat dihentikan Satpol PP Sukoharjo karena masalah perizinan. (hildalexander.com)

SUKOHARJO – Pelepasan pita penanda segel pelanggaran Perda atau Perda line di lokasi pembangunan Hartono Trade Center (HTC) Solo Baru, Kecamatan Grogol pekan lalu dipersoalkan oleh DPRD Sukoharjo. Petugas Satpol PP dinilai terlalu tergesa-gesa melepas segel itu tanpa terlebih dahulu memegang bukti penerbitan IMB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

DPRD juga menilai pelepasan segel itu melecehkan lembaga tersebut karena dilakukan terpaut dua hari dari hearing terkait masalah perizinan bangunan tersebut. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, H Suryanto saat ditemui Solopos.com. “Kami tersinggung dengan langkah Satpol PP melepas kembali perda line. Mestinya surat IMB ditunjukkan kepada komisi sebelum melakukan pelepasan,” tukasnya.

Menurut politisi PPP itu langkah Satpol PP patut diduga ada permainan. Diceritakannya, penyegelan dilakukan petugas Satpol PP pada, Senin [26/11/2012]. “Esok harinya kami bersama anggota Komisi I sidak ke Hartono Lifestyle Mall, ternyata pekerja belum menghentikan pekerjaan. Padahal sudah disegel. Tiba-tiba Kamis ada kabar IMB sudah turun sehingga perda line dilepas. Langkah itu, langkah main-main dan melecehkan DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Pemkab Sukoharjo, Sutarmo mengatakan, pihaknya melepas segel setelah IMB turun.”Karena HTC sudah bayar IMB dan sudah saya kroscek ternyata sudah menyelesaikan administrasi maka perda line dicopot,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hartono Trace Center (HTC) yang berada di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, terancam dihentikan pembangunannya. Pasalnya pembangunan HTC belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Sukoharjo mulai Senin (26/11/2012). Penutupan dilakukan pada pintu masuk sebelah utara agar tidak ada lagi truk pengangkut material yang masuk ke lokasi tersebut. Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Herdis K Wijaya, semua kendaraan proyek tidak boleh masuk dan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum pihak HTC mengantongi IMB.

Herdis menambahkan, pada 21 Juli 2012 lalu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo telah mengeluarkan surat peringatan pertama agar pihak HTC mengurus IMB. Karena tidak ada tanggapan, maka DPU mengeluarkan surat peringatan kedua pada 9 Agustus 2012 lalu. Karena masih tidak ditanggapi, maka pada 27 Agustus lalu keluar surat peringatan ketiga.

Menurut Herdis, saat ini pihak HTC tengah mengurus ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ijin AMDAL itu, kata dia, sebagai persyaratan untuk mendapatkan IMB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya