Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Solo (Solopos.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi nilai sempurna untuk akuntabilitas APBD Solo tahun anggaran 2010 yakni wajar tanpa pengecualian. Penilaian tersebut baru kali pertama diraih Kota Solo setelah sebelumnya catatan BPK selalu merujuk pada wajar dengan pengecualian.
Berdasar hasil penelitian Seknas Fitra tentang pengelolaan anggaran di 42 kabupaten/kota se-Indonesia yang diluncurkan di Jakarta, dua pekan lalu, untuk sisi akuntabilitas Kota Solo mendapat nilai 62 atau masuk kategori cukup akuntabel. Penilaian itu dilihat dari kepatuhan waktu penetapan enam dokumen pengelolaan anggaran. Dari hasil penilaian Fitra, Kabupaten Sleman dan Kota Pekalongan dinilai daerah yang paling transparan soal anggaran.
Ketua DPRD, YF Sukasno, menuturkan sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. ”LHP sudah saya ambil dari Semarang. Kali ini hasil pemeriksaannya sangat menggembirakan karena Solo berhasil mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujarnya, Jumat (3/6/2011).
Status WTP, sambung Kasno, merupakan status tertinggi dalam penilaian BPK. Sebelumnya Solo hanya berhasil mendapat penilaian wajar dengan pengecualian. ”Solo memang sebelumnya hanya mendapat penilaian wajar dengan pengecualian. Bertahun-tahun seperti itu namun tidak pernah untuk penilaian statusnya tidak memberikan pendapat atau bahkan tidak wajar,” ujar dia.
Perbaikan pencatatan
Terkait penilaian WTP, menurut Sukasno, tidak bisa dilepaskan dari masalah aset. ”Yang biasa menjadi catatan BPK itu memang masalah aset. Nah, setelah pencatatan tentang aset diperbaiki, data-data mengenai aset kini memang jauh lebih baik. Ini mungkin juga yang menjadi pertimbangan penting sehingga Solo berhasil meraih WTP,” ujarnya.
Imbas dari penilaian WTP, berkaitan langsung dengan nominal bantuan dari pemerintah pusat. Dengan status penilaian wajar dengan pengecualian, imbuh dia, bantuan yang didapat Pemkot Solo bisa mencapai Rp 19 miliar. ”Dengan status WTP, kami berharap bantuan dari pemerintah pusat bisa mencapai Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar,” tandasnya. Sukasno menambahkan dengan sudah diraihnya status WTP, eksekutif maupun legislatif berupaya untuk mempertahankannya.
aps