SOLOPOS.COM - Eks Camat Jaten, Karanganyar, Teguh Haryono, saat diwawancara di kantor kecamatan setempat pada Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar segera memutuskan sanksi kepada mantan Camat Jaten, Teguh Haryono terkait pelanggaran netralitas ASN.

Teguh yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Keputusan tersebut sesuai hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas rekomendasi sebelumnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebelumnya, berdasarkan surat rekomendasi KASN nomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, Teguh dikenai sanksi hukuman disiplin berat dari KASN. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lain yang dilaporkan oleh Bawaslu Karanganyar kepada KASN.

“Besok kita akan menggelar sidang untuk memutuskan sanksinya [perkara mantan Camat Jaten]. Hasil konsultasi [KASN] sudah kita terima, masih sama pelanggaran disiplin berat,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadidh dicegat di Gedung Teater Karanganyar pada Minggu (28/1/2024).

Merujuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, sanksi bagi pelanggaran disiplin berat dijatuhkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.

Pemkab akan mempertimbangkan semua fakta yang terkait. Kemudian memutuskan sanksi secara proposional, objektif dan berkeadilan. Lebih lanjut dia menjelaskan dalam proses sidang tim Majelis Etik Pemkab Karanganyar juga telah memanggil Teguh Haryono untuk mendapatkan keterangan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.

Diketahui, tim majelis etik Pemkab Karanganyar menggelar sidang setelah menerima putusan rekomendasi KASN atas perkara pelanggaran netralitas ASN oleh mantan Camat Jaten.

Namun, belum ditetapkannya sanksi terhadap Teguh Haryono, karena Pemkab masih perlu melakukan konsultasi lebih dulu dengan KASN. “Sekarang sudah turun hasil konsultasi KASN. Jadi besok kita putuskan sanksinya,” kata dia sambil bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya