SOLOPOS.COM - Penetapan hasil pemilu Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI-Sebanyak 45 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Boyolali terpilih ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Ruang Garuda eks-Kantor Bupati Boyolali, Selasa (13/5/2014).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan meraih suara mayoritas dan jatah kursi caleg sebanyak 25 kursi, yang terdiri atas enam kursi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I, lima kursi untuk Dapil II, lima kursi untuk Dapil III, enam kursi untuk Dapil IV, dan tiga kursi untuk Dapil V.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara Partai Golongan Karya (Golkar) yang periode sebelumnya memiliki tujuh wakilnya di DPRD Boyolali, kali ini harus puas dengan perolehan enam kursi. Untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), perolehan kursi sama dengan periode sebelumnya, yakni empat kursi.

Untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode lalu gagal mendapatkan kursi, kali ini mampu meraih jatah empat kursi. Sedangkan dua partai yang merosot perolehan kursinya, masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Untuk PAN, jika periode lalu yang bisa mendapatkan empat kursi, kali ini hanya tiga kursi.

Sementara Partai Demokrat anjlok dari perolehan enam kursi pada periode sebelumnya, menjadi satu kursi saja.
Dua wakil ketua DPRD Boyolali, masing-masing Turisti Hindriya dari PAN dan Sujadi dari Partai Demokrat, harus rela lengser lantaran gagal mendapatkan jatah kursinya kembali. Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua kursi.

Perwakilan Parpol
Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Harjono, mengemukakan ada perwakilan dari beberapa partai politik (parpol) yang tidak hadir dalam rapat pleno kemarin. Namun menurut dia, rapat dipastikan dapat berjalan terus dan sah.

Seusai penetapan kursi dan caleg terpilih, tidak ada parpol, saksi, maupun dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang mengajukan keberatan atas hasil Pemilu tersebut. Namun pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari ke depan kepada semua parpol dan caleg untuk mengajukan keberatan.

“Parpol dan caleg bisa mengajukan gugatan dan diberi waktu 3 x 24 jam,” kata Siswadi ketika ditemui seusai rapat pleno.

Jika muncul gugatan, pihaknya menyatakan siap menghadapinya. Hal ini lantaran pihaknya menilai hal itu sudah menjadi tanggung jawab KPU, baik kepada masyarakat maupun peserta Pemilu.

Sementara menurut ketua Panwaslu Boyolali, Taryono, sudah ada koordinasi dengan pihak KPU jika ada keberatan atau gugatan terkait hasil Pemilu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya