SOLOPOS.COM - Akun FB yang menunjukkan 15.000 surat suara pilkada sragen sudah tercoblos. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Hasil pilkada Sragen, pemilik akun FB bernama Dwi Aprianto Karuniawan mengakui kesalahan.

Solopos.com, SRAGEN–Pemilik akun Facebook (FB) Dwi Aprianto Karuniawan akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen atas statusnya di akun FB yang diunggah pertengahan Desember lalu. Dwi juga mengakui salah atas isi akun yang menyebut 15.000 surat suara tercoblos.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dwi menyatakan 15.000 surat suara tercoblos tidak benar. Dwi juga mengakui tidak memiliki bukti foto tentang pencoblosan belasan ribu surat suara itu. Dia hanya mendapat kabar bila ada seseorang yang memiliki foto pencoblosan surat suara. Semua pernyataan Dwi itu disampaikan kepada wartawan di Rumah Makan Rosojoyo 2 Sragen, Senin (21/12/2015) siang.

“Status saya tidak ditujukan kepada lembaga atau perseorangan komisioner KPU. Sampai hari ini, saya tidak mendapat somasi resmi dari Polres Sragen atas laporan KPU. Atas dasar itu, saya secara pribadi mengakui kesalahan dan menyesal atas status di FB. Saya secara pribadi mohon maaf kepada KPU dan komisioner KPU kalau status itu menyinggung dan membuat pihak-pihak tertentu tidak tenang,” ujar Dwi.

Dia mengatakan 15.000 surat suara yang tercoblos itu hanya kabar burung yang disampaikan kepadanya. Permohonan maaf secara terbuka itu, kata Dwi, dilakukan dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Dia siap bila diminta membuat permohonan maaf secara tertulis ke KPU Sragen.

“Bukti foto itu juga tidak ada. Saya hanya diberi tahu kalau ada fotonya. Permohonan maaf juga saya sampaikan lewat akun FB pada Minggu (20/12/2015) lalu. Saya tidak memperpanjang masalah ini. Saya mohon saran dan bimbingan kepada senior-senior mikul dhuwur mendhem jero,” katanya.

Teman seperjuangan Dwi Aprianto Karuniawan, Ujang Nuriyanto juga ikut mendampingi. Ujang yang juga anggota Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) menekankan status 15.000 surat suara tercoblos itu tidak benar. Dia meminta tidak ada politisasi terkait dengan status itu. Dia menyampaikan bukti terkait dengan kesalahan isi status itu.

“Kalau 15.000 surat suara tercoblos itu benar mestinya surat suara tidak sah mestinya lebih dari angka itu. Kenyataannya hanya 8.135 suara tidak sah. Kami menggunakan logika berpikir saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas saat ditemui Solopos.com, Senin siang, mengaku belum menggelar rapat pleno terkait dengan status Dwi di akun FB. Dia menyampaikan empat komisioner masih tugas dinas di luar kota. Dia secara pribadi tidak bisa mengambil langkah sendiri. Dia memperkirakan rapat pleno akan digelar Selasa-Rabu (22-23/12/2015).

“Kalau sudah minta maaf ya tidak tahu sikap teman-teman komisioner. Nanti pendapat mereka bagaimana akan dirumuskan dalam rapat pleno itu,” katanya.

Komisioner KPU lainnya, Dodok Sartono, mengaku sudah menyiapkan draf laporan pengaduan ke Polres Sragen atas status pada akun FB milik Dwi.

“Kami sudah siapkan materi laporan dan sudah lengkap tinggal pengesahan dalam rapat pleno,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya